Menperin Pastikan Kasus Radiasi Cs-137 di Cikande Sudah Selesai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2025, 19:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) ditemui di Jakarta, Rabu 12 November 2025. (ANTARA/Muzdaffar Fauzan) Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) ditemui di Jakarta, Rabu 12 November 2025. (ANTARA/Muzdaffar Fauzan) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan bahwa persoalan paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE), Kabupaten Serang, Banten, telah dinyatakan tuntas dan tidak lagi menjadi masalah.

Radioaktif itu sudah clear, kami juga sudah mendapatkan surat dari Bapeten dan sudah tidak lagi menjadi isu,” kata Menperin Agus saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Agus menjelaskan, pihaknya telah menerima surat resmi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang menyatakan kawasan tersebut sudah bersih dari paparan Cs-137.

Dengan selesainya persoalan tersebut, pemerintah berencana segera mengambil keputusan terkait relaksasi kebijakan penghentian sementara impor scrap logam.

“Perusahaan-perusahaannya kalau yang sudah mendapat clearance ya sudah beroperasi, tapi kita lihat nanti dari relaksasi atau dicabutnya peraturan pemerintah dalam hal ini terhadap penghentian sementara importasi scrap,” ujarnya.

Menurut Agus, apabila kebijakan relaksasi impor scrap disetujui, hal itu sekaligus menandakan bahwa masalah radioaktif di sektor industri logam telah terselesaikan.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merumuskan mekanisme untuk memastikan bahan baku dan produk industri tetap bebas dari paparan radioaktif.

Baca Juga: Akhirnya! Indonesia Kembali Ekspor Udang Rp20,4 Miliar ke AS Usai Kasus Cesium Cikande

Kemenperin juga telah mengeluarkan instruksi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) kepada seluruh sektor industri, khususnya logam serta makanan dan minuman, agar wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan mengenai hasil pemantauan tingkat radioaktif di proses produksi masing-masing.

Selain itu, setiap perusahaan diwajibkan melampirkan bukti bahwa bahan baku yang digunakan bebas dari zat radioaktif dan menyertakan surat komitmen pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) serta Radiation Portal Monitoring (RPM) di fasilitas peleburan scrap logam.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Senin 10 November 2025, memaparkan kronologi temuan paparan radiasi Cs-137 di kawasan industri tersebut.

Setia menjelaskan bahwa sebelum adanya temuan udang dari Indonesia yang terpapar Cs-137 oleh United States Food and Drugs Administration (USFDA), Bea Cukai Belanda lebih dahulu menemukan adanya kontaminasi radionuklida pada produk sepatu kets asal Indonesia.

“Temuan Bea Cukai Belanda dikonfirmasi oleh ahli radiasi ANVS dengan hasil temuan beberapa kotak yang berisi sepatu kets memiliki peningkatan paparan radiasi maksimal 110 nanoSv/jam (radiasi latar 20 nanoSv/jam) akibat Cs-137,”
jelas Setia.

Ia menambahkan, terdapat 24 perusahaan yang terpapar Cs-137, dan Satuan Tugas Penanganan Bahaya Radiasi Cs-137 telah melakukan dekontaminasi di fasilitas produksi perusahaan-perusahaan tersebut.

Dari 12 titik kontaminasi di luar kawasan industri, tujuh lokasi saat ini masih menjalani proses dekontaminasi, sementara lima lokasi lainnya akan dilakukan penyegelan teknis melalui pengecoran atau penyemenan sesuai rekomendasi Bapeten.

(Sumber: Antara)

x|close