Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 akan dilakukan dengan cepat setelah diterimanya surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi.
Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Budi menambahkan bahwa tim internal KPK saat ini sedang menimbang perkara akuisisi PT ASDP tersebut.
“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pertama sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujarnya.
Baca Juga: Rehabilitasi Ira Puspadewi Dinilai Sinyal Positif, DEEP: Bukti Gagalnya Penegakan Hukum
Namun, Budi menegaskan bahwa detil penyidikan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa diungkap karena masih dalam ranah internal.
“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut, termasuk pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Berkas tiga tersangka dari PT ASDP selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Baca Juga: KPK Tanggapi Perkiraan Pengacara Ira Puspadewi soal Waktu Pembebasan
Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi menyatakan dalam persidangan bahwa ia tidak terima disebut merugikan negara. Ia meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan, melainkan menguntungkan karena memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Ketiganya dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun. Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan dissenting opinion, menilai perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Kemudian, pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 28 November 2025. ANTARA/Muhammad Rizki/pri. (Antara)