Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempermasalahkan pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang menyebut dirinya tidak mengetahui aksi korporasi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), khususnya terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan hak dari Ridwan Kamil.
“Ya, silakan. Itu kan pendapat ataupun opini yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025 malam.
Budi menjelaskan bahwa KPK menghormati pernyataan tersebut karena lembaga antirasuah itu tidak hanya memeriksa satu saksi dalam penyidikan perkara Bank BJB.
“Dalam perkara ini, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi saja, yaitu Pak RK saja. Akan tetapi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk juga telah menganalisis maupun menelaah setiap dokumen dan barang bukti elektronik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik memuat banyak informasi untuk mendukung proses pengungkapan perkara.
Menurut Budi, bahan bukti tersebut juga menjadi dasar bagi penyidik dalam menilai keterkaitan berbagai pihak dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Berikan Uang Pribadi ke Lisa Mariana, Berapa Jumlahnya?
Dalam penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH); Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH); serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Dalam rangka penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci bagian-bagian dari perkara Bank BJB. Ia juga menuturkan bahwa pemberian uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar dilakukan karena dirinya merasa diperas. Selain itu, ia menjelaskan pembelian motor serta mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie yang disita KPK menggunakan dana pribadi sehingga tidak terkait dengan kasus Bank BJB.
(Sumber : Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)