Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama tengah menyiapkan materi pendidikan yang bertujuan mencegah penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer). Materi tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan edukasi di satuan pendidikan keagamaan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii mengatakan materi yang sedang disusun akan difokuskan kepada peserta didik. Kementerian juga masih mengkaji mata pelajaran yang paling tepat untuk memasukkan materi tersebut.
“Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya,” ujar Romo Muhammad Syafii di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Penyusunan materi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Dalam aturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Perpres kebijakan umum Pertahanan Negara Bukan Dasar Persekusi LGBTQ
Kementerian Agama menyusun materi itu melalui kolaborasi lintas satuan kerja dengan melibatkan akademisi dan sejumlah pakar.
Romo Muhammad Syafii menjelaskan istilah yang digunakan dalam materi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yakni "penyebaran budaya LGBT".
Menurutnya, penggunaan istilah itu bertujuan membedakan antara individu dengan penyebaran paham atau gerakan yang menjadi fokus edukasi.
“Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan,” ujar Wamenag.
Baca Juga: Prabowo Tetapkan Perpres Pertahanan, Sebut LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter
Ia mengatakan materi tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta didik berdasarkan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama. Penyampaiannya juga akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Romo Muhammad Syafii menambahkan substansi materi masih dalam tahap penyusunan. Karena itu, proses perumusannya melibatkan profesor, akademisi, dan pakar agar materi yang dihasilkan sesuai dengan perkembangan peserta didik serta dapat diterapkan secara efektif.
“Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan,” ujar Wamenag.
Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Ahmad Zainul Hamdi mengatakan penyusunan materi dilakukan sebagai kebijakan di tingkat kementerian sehingga dapat diterapkan secara terpadu pada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Menurutnya, penyusunan materi melibatkan seluruh direktorat pendidikan lintas agama dengan dukungan tim ahli dari perguruan tinggi.
“Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama, tetapi harus menjadi kebijakan tingkat kementerian yang kemudian di masing-masing direktorat pendidikan akan di-breakdown sesuai dengan level lembaga pendidikan masing-masing,” katanya.
(Sumber: Antara)
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii memimpin rapat penyusunan materi pencegahan budaya LGBTQ di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)