Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan komunikasi resmi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kelanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pembahasan mengenai perkara tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, komunikasi tersebut menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam menindaklanjuti proses hukum.
"Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya, itu menunjukkan keseriusan Kejagung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ucap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 juli 2026.
Setyo juga mengungkapkan bahwa KPK telah menerima permintaan secara lisan untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan kelanjutan penyidikannya kepada Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Batu Bara Berlanjut, KPK Sita Barang Bukti dan Dalami Aset
Ia menjelaskan, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun mekanisme lanjutan akan diputuskan oleh pimpinan KPK sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kalau supervisi memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur. Nanti sambil kita tindak lanjuti. Meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," ucapnya.
Wacana mengenai supervisi KPK terhadap kasus FA sebelumnya disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers pada Sabtu, 11 Juli 2026, kemudian kembali diutarakan dalam jumpa pers pada Senin, 13 Juli 2026.
FA mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026 dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut sejak tiga hari sebelumnya.
Baca Juga: Menko Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung Dapat Percepat Proses Hukum
Setelah itu, Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Polisi Totok Suharyanto menjelaskan, pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung Rudi Margono menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Sumber: Antara)
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 (Antara)