"Syariat Islam itu bukan berarti ketika ada yang mencuri harus dipotong tangan atau menegakan hukum qisas, itu hanya sebagian kecil hukum Islam," kata Dr KH Mansur Anhar, Kamis 18 Juli 2024.
Sementara menurut Hamdan Zoelva mengenai sosok Prof Rifyal Ka,bah, ia menjelaskan bahwa Rifyal merupakan salah satu pelopor yang menulis buku tentang Syariat Islam di Indonesia.
Prof Rifyal juga berpengaruh dalam hukum Indonesia ketika menjabat sebagai Hakim Agung Republik Indonesia dari 2000 hingga 2013 dan menjadi hakim termuda saat dilantik dalam usia 50 tahun.
Hamdan Zoelva memaparkan lebih lanjut, bahwa buku tersebut ditulis sebelum reformasi. Meskipun buku ini ditulis sudah cukup dan tidak terlalu update. NAmun masih ada beberapa hukum yang masih relevan saat ini.