Ntvnews.id, Jakarta - Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara setelah ditangkap penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 15 Desember 2025.
Resbob diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) melalui siaran langsung di media sosial. Dalam konten tersebut, ia melontarkan penghinaan terhadap Suku Sunda serta organisasi suporter Persib Bandung, Viking Persib Club. Konten itu kemudian memicu kemarahan masyarakat, khususnya warga Sunda.
Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Reszha Ramadianshah, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB setelah pihaknya melakukan pelacakan selama beberapa hari.
"Kami sudah melakukan pencarian sejak Jumat lalu setelah adanya laporan. Yang bersangkutan berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan terakhir ditangkap di Semarang," kata Kombes Reszha.
Baca Juga: Pramono: Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Rp10 Miliar
Menurutnya, pernyataan Resbob dalam salah satu siaran langsung mengandung unsur penghinaan terhadap salah satu suku di Indonesia. Unggahan tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan media sosial.
"Kami berhasil menangkap tersangka yang membuat kegaduhan di media sosial. Dalam konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Indonesia," ujarnya.
Saat ini, Resbob telah menjalani proses hukum di bawah penanganan Ditressiber Polda Jabar. Penyidik masih mendalami motif pembuatan konten bermuatan kebencian tersebut. Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa Resbob tidak melakukan aksinya seorang diri.
Baca Juga: Viral Video STY Tampar Pemain Ulsan HD Beredar di Medsos
“Nanti akan kami dalami motifnya. Video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu. Masih kami lakukan pemeriksaan,” tutur Kombes Reszha.
Sebelum diamankan, Resbob yang berstatus mahasiswa sempat berpindah-pindah lokasi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah guna menghindari kejaran petugas. Upaya pengejaran dilakukan sejak Jumat hingga akhirnya berujung pada penangkapan di Semarang.
“Sejak hari Jumat kami lakukan pengejaran ke Surabaya, Surakarta, dan akhirnya hari ini di Semarang,” katanya.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.
Resbob Diciduk Penyidik Polda Jabar (Antara)