Pemerintah Resmikan Penetapan 85 Cagar Budaya Nasional Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2025, 17:02
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemerintah menetapkan 85 Cagar Budaya tingkat Nasioanal. (ANTARA/Chairul Rohman) Pemerintah menetapkan 85 Cagar Budaya tingkat Nasioanal. (ANTARA/Chairul Rohman) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Pemerintah Indonesia kembali menambah daftar cagar budaya tingkat nasional dengan menetapkan 85 objek baru. Dengan penambahan ini, total cagar budaya nasional kini mencapai 313 dari sebelumnya berjumlah 228.

“Tahun ini kita menetapkan 85 cagar budaya tingkat nasional, sehingga total jumlah cagar budaya tingkat nasional ini sekarang menjadi 313. Tadinya 228 jadi sekarang menjadi 313,” ujar Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Fadli Zon menilai jumlah tersebut masih belum sebanding dengan kekayaan dan keberagaman budaya yang dimiliki Indonesia. Oleh karena itu, ia menyebut jumlah cagar budaya nasional seharusnya jauh lebih banyak, bahkan bisa mencapai ribuan.

Perhatian pemerintah juga diarahkan pada koleksi yang tersimpan di Museum Nasional yang saat ini memiliki sekitar 194.000 benda koleksi. Dari keseluruhan koleksi tersebut, pemerintah menilai sedikitnya 10 persen atau sekitar 19.000 objek berpotensi memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya nasional.

Baca Juga: Menbud Fadli Zon Lakukan Pendataan Kerusakan Cagar Budaya di Sumatera

“Seharusnya, cagar budaya nasional kita ini bukan hanya ratusan, tapi ribuan. Bahkan, puluhan ribu seharusnya cagar budaya nasional termasuk artefak-artefak sejumlah koleksi yang ada di museum nasional,” kata dia.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah membuka peluang pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan kurasi serta penilaian terhadap koleksi di museum-museum tertentu. Saat ini, fokus utama diarahkan pada Museum Nasional mengingat besarnya jumlah koleksi serta nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.

Keberadaan tim tersebut diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi sekaligus penetapan benda-benda bersejarah agar memperoleh status cagar budaya tingkat nasional.

Pemerintah juga menyoroti contoh dari sejumlah daerah yang telah lebih dulu mengajukan koleksi museum mereka untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Salah satu contohnya berasal dari Yogyakarta, di mana beberapa koleksi arca telah resmi mendapatkan pengakuan tersebut.

Baca Juga: Menbud Tekankan Asesmen Cepat Dan Kolaborasi Pemulihan Cagar Budaya Pascabencana

Hal tersebut menunjukkan bahwa penetapan cagar budaya dari koleksi museum dapat dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Selain itu, perhatian turut diberikan kepada koleksi hasil repatriasi, yakni benda-benda bersejarah yang dikembalikan ke Tanah Air dari luar negeri.

Saat ini, koleksi repatriasi yang disimpan di Museum Nasional belum seluruhnya ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, meskipun memiliki nilai sejarah yang kuat serta merepresentasikan identitas bangsa.

Pemerintah menegaskan bahwa ke depan, setiap koleksi repatriasi yang kembali ke Indonesia perlu segera diproses untuk mendapatkan status cagar budaya nasional.

Penetapan cagar budaya nasional tidak hanya menjadi bentuk pengakuan negara, tetapi juga berfungsi sebagai landasan hukum dalam upaya perlindungan, pelestarian, serta pemanfaatan warisan budaya.

Dengan status tersebut, benda-benda bersejarah akan memperoleh perlindungan yang lebih kuat dari ancaman kerusakan, pemindahan secara ilegal, maupun hilangnya nilai historis yang melekat.

(Sumber: Antara)

x|close