Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan rencana penerapan potongan komisi ojek online sebesar 8 persen saat ini hanya ditujukan untuk layanan transportasi daring roda dua.
Menurut Dudy, pemerintah memprioritaskan pengaturan sektor ojek online roda dua karena jumlah pengguna dan mitra pengemudinya jauh lebih besar dibandingkan layanan berbasis roda empat.
"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa regulasi yang sedang disusun pemerintah belum mencakup layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat. Aturan tersebut untuk sementara hanya difokuskan pada transportasi roda dua.
Baca Juga: GoTo-Grab Berlakukan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Mulai 1 Juli!
Dudy mengatakan pengelolaan angkutan sewa khusus roda empat memiliki mekanisme berbeda. Untuk wilayah Jabodetabek, kewenangan berada di Kementerian Perhubungan, sedangkan di daerah lain menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi masing-masing.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya usulan dari sejumlah operator agar pengaturan layanan roda empat diseragamkan melalui pemerintah pusat sehingga berlaku secara nasional.
Meski demikian, menurutnya, usulan tersebut belum dapat diputuskan dalam waktu dekat karena masih memerlukan pembahasan bersama berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.
Pemerintah, kata Dudy, saat ini memilih memfokuskan penyusunan regulasi komisi transportasi daring pada layanan roda dua sebagai langkah awal untuk memperkuat kepastian hukum di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Baca Juga: Kementerian HAM Nilai Tarif Ojol 8 Persen Jadi Langkah Besar Lindungi Pekerja
"Memang ada ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi," beber Dudy.
Sebelumnya, Dudy menyatakan kebijakan penurunan potongan komisi ojek online menjadi maksimal 8 persen akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan tersebut pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.
"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut memangkas porsi pendapatan yang dapat dipotong perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Presiden menegaskan keputusan tersebut dibuat untuk melindungi hak-hak para pengemudi ojek online yang setiap hari bekerja di jalan dan menghadapi berbagai risiko saat menjalankan pekerjaannya.
Menurut Prabowo, pola pembagian pendapatan yang berlaku selama ini masih belum memberikan rasa keadilan yang memadai bagi para pengemudi transportasi daring.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. (Antara)