Ntvnews.id, Kota Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang menyasar masyarakat Sunda.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan penetapan status tersangka terhadap Resbob dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan dari saksi dan para ahli.
"Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," kata Rudi di Bandung, Rabu, 17 Desember 2025.
Rudi menjelaskan bahwa tersangka memahami betul konten ujaran kebencian yang disampaikan berpotensi menjadi viral di media sosial. Situasi tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan secara finansial.
"Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan," ujarnya.
Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Markas Polda Jawa Barat, penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Kasus Hina Suku Sunda, Resbob Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara
"Setelah gelar perkara dan menerima masukan dari penyidik, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka," katanya.
Selain itu, Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyebaran konten ujaran kebencian tersebut, termasuk dugaan pihak yang menyebarluaskan atau mengunggah ulang video dimaksud.
"Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan," ujar Rudi.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun," kata Rudi.
Baca Juga: Penampakan YouTuber Resbob saat Tiba di Soekarno-Hatta, Tangan Diborgol dan Digiring Polisi
(Sumber: Antara)
Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Rudi Setiawan (kanan) saat konferensi pers penetapan YouTuber Resbob sebagai tersangka ujaran kebencian di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 17 Desember 2025. ANTARA/Rubby Jovan (Antara)