BPOM Amankan Pangan Ilegal Jelang Nataru, Ada Kopi Berbahaya Perusak Ginjal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Des 2025, 11:24
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala BPOM Taruna Ikrar Kepala BPOM Taruna Ikrar (Dok. BPOM)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menyoroti peredaran pangan ilegal menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam intensifikasi pengawasan Nataru 2025, BPOM mencatat lonjakan signifikan temuan produk pangan ilegal, baik dari hasil pengawasan langsung di lapangan maupun penelusuran penjualan secara daring.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan bahwa selama periode pengawasan tersebut, BPOM berhasil mengamankan sebanyak 126.136 potong produk pangan ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp 42,16 miliar. Temuan ini menjadi alarm serius terkait masih masifnya peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan di Indonesia.

Jika dibandingkan dengan pengawasan Nataru tahun sebelumnya, jumlah sarana yang diperiksa pada 2025 memang mengalami penurunan. Pada 2024, BPOM memeriksa 2.999 sarana, sementara pada 2025 jumlahnya tercatat 1.612 sarana. Namun, penurunan jumlah lokasi pemeriksaan tersebut justru berbanding terbalik dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

BPOM mencatat adanya peningkatan persentase sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Taruna menjelaskan bahwa kondisi ini mencerminkan pola pelanggaran yang berulang dan menjadi dasar penguatan strategi pengawasan berbasis risiko.

"Pada tahun 2024, ditemukan 27,9 persen sarana (TMK), menjadi 34,9 sarana TMK pada tahun 2025. Hasil ini bisa menggambarkan rekam jejak pelanggaran sehingga kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbasis risiko target," ucap Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, dilansir pada Minggu, 21 Desember 2025. 

Baca Juga: Diduga Lepaskan Terduga Pengedar Narkoba, Kantor Polsek di Madina Sumut Dibakar Warga

Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan bahwa pelanggaran paling dominan berasal dari produk pangan impor yang beredar tanpa nomor izin edar. Selain itu, petugas juga menemukan produk kedaluwarsa, rusak, hingga pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi konsumsi bebas.

BPOM menegaskan bahwa produk pangan tanpa izin edar memiliki risiko tinggi bagi masyarakat. Proses registrasi bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme penting untuk memastikan keamanan, mutu, serta kesesuaian produk dengan standar yang berlaku di Indonesia. Tanpa izin edar, BPOM tidak dapat menjamin keamanan produk maupun melakukan penelusuran jika terjadi dampak kesehatan.

Nomor izin edar juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen. Dengan adanya identitas produk yang jelas, BPOM dapat melakukan penindakan dan penarikan produk secara cepat apabila ditemukan pelanggaran atau risiko kesehatan di kemudian hari.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah produk kopi yang terbukti mengandung BKO. Menurut BPOM, penambahan BKO ke dalam pangan sangat berbahaya karena dosis zat tersebut sulit dikendalikan dan berpotensi menyebabkan efek kesehatan yang fatal.

"Bisa menyebabkan gangguan kesehatan berupa gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian," ucap Taruna.

Baca Juga: Thailand Tegaskan Tak Mau Tertekan dalam Pertemuan Menlu ASEAN Soal Kamboja

Selain itu, BPOM juga mengingatkan bahaya konsumsi produk kedaluwarsa dan rusak. Produk dalam kondisi tersebut rentan terkontaminasi mikroorganisme berbahaya seperti jamur dan bakteri, yang dapat memicu gangguan kesehatan, khususnya infeksi saluran pencernaan.

Taruna menegaskan bahwa kerusakan pada produk pangan tidak hanya terkait tanggal kedaluwarsa, tetapi juga kondisi fisik kemasan. Kemasan yang terbuka atau rusak dapat menjadi pintu masuk mikroorganisme yang membahayakan konsumen.

"Lalu, kalau hubungan dengan barangnya rusak tentu juga berbahaya. Bisa termasuk, misalnya kemasannya terbuka, sehingga mikroorganisme bisa masuk. Akhirnya memicu gangguan kesehatan," tandasnya.

Melalui temuan ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan pangan, khususnya pada momentum peningkatan konsumsi seperti Nataru. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memeriksa izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta kondisi kemasan sebelum membeli dan mengonsumsi produk pangan.

x|close