Ntvnews.id, Jakarta - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 menuai penolakan dari sejumlah kelompok buruh. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya, namun dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di Ibu Kota.
Menanggapi ini, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim menegaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 telah melalui proses panjang dan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah," ucapnya saat dihubungi, Jumat, 26 Desember 2025.
Chico menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula penghitungan mempertimbangkan sejumlah indikator penting, mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga penggunaan indeks alfa sebesar 0,75.
Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jakarta.
Baca Juga: Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Masih Tertinggi Rp5,72 Juta
Chico Hakim (NTVNews.id/ Adiansyah)
Baca Juga: UMP 2026 DKI Rp5.729.876, Stafsus Gubernur: Kami Hargai Aspirasi Kelompok Buruh
"Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah," ujarnya.
Sebagai bentuk perhatian kepada kesejahteraan buruh, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tiga insentif khusus bagi pekerja pada 2026, yakni subsidi transportasi, akses layanan kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan air minum dari PAM Jaya.
Selain itu, Pemprov juga akan memperkuat subsidi bahan pokok melalui KJP Plus, menyalurkan bantuan sosial, serta memperluas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja. Pemerintah menegaskan pengawasan ketat agar seluruh bantuan tepat sasaran dan transparan.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta. Presiden KSPI Said Iqbal menilai kenaikan tersebut belum memenuhi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh Jakarta.
Ia juga menyoroti bahwa UMP Jakarta dinilai lebih rendah dibandingkan sejumlah daerah penyangga industri.
Chico Hakim (NTVNews.id/ Adiansyah)