Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Mahkamah Agung (MA), guna mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku pada awal 2026.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan berbagai jenis pidana serta lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, yang menjadi salah satu bentuk sanksi dalam KUHP baru.
“Hasil koordinasi para kalapas (kepala lembaga pemasyarakatan), karutan (kepala rumah tahanan) dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif, tempat, dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” kata dia usai menghadiri refleksi akhir tahun 2025 di Jakarta, Senin.
Agus menjelaskan Kemenimipas telah menandatangani sejumlah perjanjian kerja sama antara balai pemasyarakatan (bapas) dengan berbagai mitra sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Hingga kini, tercatat sebanyak 968 lokasi dan 1.888 mitra telah disiapkan untuk mendukung penerapan pidana tersebut.
Baca Juga: Polri-Kejagung Solid Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
Selain itu, Menteri Agus juga telah menyampaikan surat kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial kepada Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Surat tersebut memuat daftar lokasi pidana kerja sosial yang dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi para ketua pengadilan negeri.
Diketahui, KUHP dan KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya dua tantangan utama dalam menyambut implementasi dua regulasi tersebut, yakni keterbatasan jumlah balai pemasyarakatan dan masih minimnya sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan (PK).
Untuk mengatasi persoalan itu, Asep mengatakan Ditjenpas telah membentuk pos bapas di sejumlah wilayah serta mengusulkan pendirian bapas baru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Target penambahan 100 bapas baru hingga tahun 2030,” ucap Asep.
Sementara itu, terkait kekurangan jumlah pembimbing kemasyarakatan, Ditjenpas juga telah mengajukan usulan formasi sebanyak 8.609 PK dan 902 asisten PK guna mendukung optimalisasi pelaksanaan pidana dalam KUHP dan KUHAP baru.
(Sumber : Antara)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai acara refleksi akhir tahun 2025 di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin 29 Desember 2025. (ANTARA/HO-Kemenimipas) (Antara)