A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Buruh Sebut Pemerintah Pusat Bakal Panggil Pramono dan KDM Soal UMP 2026 - Ntvnews.id

Buruh Sebut Pemerintah Pusat Bakal Panggil Pramono dan KDM Soal UMP 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2025, 21:35
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno. (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gelombang protes buruh soal kebijakan upah minimum terus bergulir. Kalangan buruh menyebut pemerintah pusat akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), untuk meluruskan polemik penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Pemanggilan tersebut melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Langkah ini diambil menyusul polemik penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang dinilai menyimpang dari aturan.

Hal itu disampaikan Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Suparno, saat aksi unjuk rasa buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Desember 2025. Ia menyebut perwakilan buruh telah diterima langsung oleh Wamensesneg dan Wamenaker.

"Yang menerima kami tadi adalah Wamensesneg dan Wamenaker. Beliau menyampaikan akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan juga Gubernur DKI dalam rangka membenahi dan meluruskan penerapan PP Nomor 49 Tahun 2025," katanya.

Menurutnya, polemik UMP dan UMSK ini terjadi karena kepala daerah diduga menerima masukan keliru dari bawahannya, khususnya Dewan Pengupahan Provinsi unsur pemerintah. Akibatnya, kebijakan upah ditetapkan tanpa mengacu penuh pada ketentuan yang berlaku.

Demo buruh kenaikan UMP di kawasan Patung Kuda Jakpus, Selasa, 30 Desember 2025.  <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> Demo buruh kenaikan UMP di kawasan Patung Kuda Jakpus, Selasa, 30 Desember 2025. (Ntvnews.id/Adiansyah)

"Bisa jadi Pak Gubernur ini enggak paham. Beliau justru mendapat masukan-masukan sesat dari bawahannya, dari Dewan Pengupahan Provinsi unsur pemerintah, sehingga langsung di SK-kan," ujarnya.

Suparno menambahkan, aksi buruh tersebut merupakan upaya mencari keadilan dengan menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pasalnya, usulan UMSK dari sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat tidak hanya diabaikan, tetapi bahkan dicoret dalam Surat Keputusan Gubernur.

"Dasar kami jelas, PP Nomor 49 Tahun 2025. Di situ sangat tegas disebutkan bahwa Gubernur menetapkan UMSK kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota," jelasnya.

Namun, dalam praktiknya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan unsur Apindo justru ikut membahas, merevisi, bahkan mengubah usulan UMSK kabupaten/kota.

"Padahal tidak ada satu pun aturan dalam PP 49 Tahun 2025 yang membolehkan Dewan Pengupahan Provinsi membahas, merevisi, atau mengusulkan UMSK kepada Gubernur. Itu tidak dibenarkan," tegasnya.

Atas dasar tersebut, FSPMI Jawa Barat menyampaikan tuntutan utama kepada pemerintah, yakni revisi UMSK di 12 kabupaten/kota serta penetapan UMSK di tujuh kabupaten/kota lain yang hingga kini belum disahkan.

"Tuntutan kami satu, revisi UMSK 12 kabupaten/kota di Jawa Barat dan tetapkan tujuh kabupaten/kota yang sampai hari ini belum di SK-kan oleh Gubernur Jawa Barat," tutupnya.

Said Iqbal <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> Said Iqbal (Ntvnews.id/Adiansyah)

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal juga menyoroti keras kebijakan tersebut. Ia menilai Gubernur Jawa Barat telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 karena mengubah UMSK yang sejatinya tidak boleh diutak-atik oleh gubernur.

"Karena, satu, Gubernur Jawa Barat melanggar Peraturan Pemerintahan nomor 49 tahun 2025. Di situ dikatakan, pasal 35, tidak boleh Gubernur itu merubah UMSK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten. UMK masih diperbolehkan dengan pertimbangan tertentu," ungkapnya.

Ia menambahkan, buruh Jawa Barat menuntut agar UMSK di 19 kabupaten/kota ditetapkan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah. Menurutnya, hanya di Jawa Barat kebijakan tersebut diubah secara sepihak, sehingga memicu kemarahan buruh.

x|close