Polda Metro Jaya Koordinasikan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Dengan Kejati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2026, 21:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu 7 Januari 2026. ANTARA/Ilham Kausar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu 7 Januari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjalin koordinasi lintas sektoral dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di tiga wilayah guna menyelaraskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya menghadirkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum kepada masyarakat.

"Juga lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat," katanya saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.

Koordinasi lintas sektoral itu melibatkan Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejati Banten. Pertemuan difokuskan pada pembahasan aspek teknis terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

"Tadi kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, kemudian lebih mudah, masyarakat juga lebih transparan untuk mengakses perkembangan penegakan hukumnya," katanya.

Adapun pembahasan materi lainnya, menurut Iman, akan dilakukan melalui forum koordinasi lanjutan yang dibangun antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga: Pakar Nilai KUHAP Baru Penuhi Prinsip Partisipasi Bermakna: Bukti Indonesia Mampu Susun UU Secara Komprehensif dan Terbuka

"Untuk forum yang kami bangun itu adalah dalam bentuk koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan, harapannya nanti ke depan juga kami akan membangun satu sistem komunikasi atau koordinasi lintas CJS (Criminal Justice System)," kata Iman.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah menempuh proses yang sangat panjang dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebagai pengganti produk hukum warisan kolonial Belanda.

Proses penyusunan tersebut dimulai sejak 1963. Jika dihitung hingga pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun.

"Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda," katanya di Jakarta, Senin 5 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa KUHP peninggalan kolonial sebelumnya telah berlaku sejak 1918. Penyusunan draf Rancangan KUHP (RKUHP) baru rampung pada 2022 dan kemudian disahkan menjadi undang-undang pada 2 Januari 2023.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, KUHP yang baru tersebut mulai berlaku tiga tahun setelah pengesahan, yakni pada 2 Januari 2026.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close