Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) ditargetkan beres, paling lambat pada akhir 2026. Ini sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Prolegnasnya 2026, jadi amanahnya kepada kami, kami upayakan akan selesai tahun ini," ujar Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurutnya, Komisi II akan segera menyusun jadwal kerja pembahasan revisi UU Pemilu melalui rapat internal yang digelar dalam waktu dekat. Untuk tahap awal pembahasan, bakal fokus pada penjaringan pandangan publik yang direncanakan berlangsung dari Januari sampai April 2026.
"Kalau kami bikin timeline, nanti timelinenya akan dibahas hari ini di rapat internal Komisi II DPR RI, kira-kira gambarannya Januari, Februari, Maret, April itu kita menghimpun pandangan publik," jelas Rifqi.
Baca Juga: Enggan Buru-buru, PKS Mau Usulan Pilkada Lewat DPRD Dikaji Dulu
Baca Juga: Gugatan UU Pemilu Bukan untuk Lemahkan Posisi Parpol
Ia mengatakan, proses tersebut penting untuk memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan kepemiluan, termasuk kelompok masyarakat sipil, guna mengevaluasi desain dan pelaksanaan sistem pemilu yang berlaku saat ini.
"Itu penting bagi kami untuk mendapatkan insight dari berbagai pihak, sekaligus memenuhi kewajiban bagi DPR untuk menghadirkan apa yang kita sebut dengan meaningful participation," jelasnya.
Untuk tahap berikutnya, Komisi II bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilu. Panja akan membahas daftar inventarisasi masalah serta sikap fraksi-fraksi terhadap substansi perubahan regulasi.
"Nah dari Panja itu nanti akan bisa terlihat daftar inventarisir masalah di Undang-Undang Pemilu dan pandangan para fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI terkait dengan Undang-Undang Pemilu kita ke depan," tandas politikus NasDem.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (NTVNews.id)