Ntvnews.id, Kendari - Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis menghadapi sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Koltim di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa, 13 Januari 2026.
“Jadwalnya memang hari ini. Untuk agenda kemungkinan pembacaan dakwaan, tapi nanti kita lihat langsung di persidangan,” kata Humas PN Kendari, Hans Prayogo Tama.
Abd Azis didakwa sebagai pihak utama dalam kasus tersebut yang bermula dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025. Berdasarkan penyelidikan KPK, mantan bupati itu diduga menerima uang senilai Rp1,6 miliar yang berkaitan dengan pengaturan proyek pembangunan rumah sakit.
Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ke JPU
Kasus ini berawal pada 7 Agustus 2025, ketika KPK mengamankan belasan orang dalam OTT di Kolaka Timur. Sehari berikutnya, 8 Agustus 2025, Abd Azis turut diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan, usai menghadiri agenda kegiatan partai politik.
Sidang lanjutan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum serta pemeriksaan para terdakwa.
Pantauan di PN Kendari menunjukkan, Abd Azis bersama tiga terdakwa lain digiring masuk ke ruang sidang Kusumah Atmaja.
Dalam pengawalan itu, Abd Azis dan para terdakwa terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, menandai ketatnya pengamanan selama persidangan.
Baca Juga: KPK Panggil Kembali Direktur Kemenkes Terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur
(Sumber: Antara)
Mantan Bupati Koltim Abd Azis (depan) bersama tiga terdakwa lainnya akan memasuki ruang sidang di PN Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 13 Januari 2026. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra (Antara)