KPK Duga Ada Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji ke Ketua Bidang PBNU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 19:30
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran uang dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji yang mengarah kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ).

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Budi menjelaskan, dugaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan terhadap Aizzudin sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” jelasnya.

 

Baca Juga: KPK Periksa Pengurus PBNU Terkait Penyidikan Kasus Kuota Haji

Saat ditanya lebih lanjut apakah aliran dana tersebut berkaitan langsung dengan PBNU, Budi menegaskan bahwa penelusuran masih difokuskan pada Aizzudin secara pribadi.

“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” katanya menekankan.

Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Ketiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga: Wakil Katib PWNU DKI Diperiksa KPK Dalam Kasus Kuota Haji

Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Selain proses hukum yang berjalan di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.

Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

(Sumber: Antara)

x|close