Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode kerja 2025–2028 akan mengumumkan daftar penerima unclaimed royalty atau royalti yang belum dapat diklaim akibat ketiadaan atau ketidaklengkapan data pemegang hak.
“Pertama kali kita informasikan ada dana unclaimed. Dari sekian tahun yang lalu, yang belum pernah dipublikasikan selama ini, saat inilah kita publikasikan. Itu salah satu bentuk transparansi yang dilakukan oleh LMKN,” kata Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Ahmad Ali Fahmi dalam konferensi pers laporan kinerja LMKN di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
LMKN mencatat total unclaimed royalty hingga 2025 mencapai Rp70.443.962.593. Jumlah tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty sebesar Rp54.394.940.749 serta unclaimed analog royalty sebesar Rp16.049.021.844.
Fahmi menjelaskan, unclaimed royalty merupakan royalti yang belum dapat disalurkan karena pemilik atau pemegang haknya belum diketahui. Kondisi tersebut terjadi karena data pemegang hak belum terdaftar di salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga dana royalti tersebut tertahan sebagai unclaimed.
Baca Juga: Hasil Rapat DPR-LMKN: Sepakat Audit Royalti, Warga Tak Takut Putar Musik
Ia menyebutkan, informasi mengenai unclaimed royalty ini belum pernah disampaikan secara rinci pada periode pengelolaan LMKN sebelumnya.
“Adapun tentang proses klaim atas royalti unclaimed, kami komisioner sedang memplenokan mekanismenya, dan dalam waktu dekat akan kita umumkan termasuk diantaranya perlu atau tidaknya pemegang hak menjadi anggota LMK atau tidak, sehingga terhadap ini kami akan informasikan lebih lanjut,” kata Fahmi.
Sebagai contoh, Fahmi mengungkapkan terdapat lagu berbahasa daerah yang sempat viral dan masuk kategori unclaimed royalty dengan nilai hampir Rp200 juta. Lagu tersebut hingga kini belum pernah dipublikasikan kepada pemilik haknya.
Baca Juga: Bahas Royalti Lagu, DPR Rapat dengan LMKN hingga Ariel Noah
Ia memperkirakan, total unclaimed royalty selama 2025 mencakup puluhan ribu pemegang hak cipta yang selama ini belum pernah diumumkan kepada publik.
“Data ini terdiri dari jutaan data lagu, jutaan data penggunaan lagu sehingga memang kami sangat membutuhkan waktu untuk memverifikasi ciptaan-ciptaan ini, jadi tunggu saja tapi kami optimis dalam waktu dekat kami sudah bisa membuat kesimpulan daripada data-data ini semuanya,” kata Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan LMKN berkomitmen untuk terus melakukan publikasi secara transparan kepada masyarakat, baik melalui pengumuman di media maupun melalui situs resmi LMKN. Publikasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam proses penghimpunan transaksi royalti dan pendistribusiannya kepada para pemegang hak.
(Sumber: Antara)
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Ahmad Ali Fahmi dalam konferensi pers laporan kinerja LMKN di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026. ANTARA/Fitra Ashari (Antara)