Kejati DKI Sita Aset Sawit dan Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Korupsi LPEI Rp919 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2026, 09:40
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp919 miliar, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp919 miliar, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita berbagai aset berupa kebun sawit hingga mobil mewah terkait dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp919 miliar.

"Penyitaan aset dalam bentuk kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan ada mobil mewah sebanyak empat unit. Serta perhiasan emas dengan total penyitaan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp566 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Nauli menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah Kejati DKI menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2023. Keempat tersangka baru itu berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2011-2017, IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2007-2016, GG selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI 2017-2018, dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 LPEI 2011-2016.

"Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," ucapnya.

Baca Juga: Kortas Tipidkor Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana LPEI, Negara Rugi Rp728 M

Nauli menambahkan, untuk dua tersangka, AMA dan KRZ, belum dilakukan penahanan karena tidak hadir pada panggilan penyidik. Kejati DKI meminta keduanya segera hadir agar proses hukum dapat berjalan.

"Namun, apabila tidak segera hadir, penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset untuk menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan empat tersangka, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI 2009-2018, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, dan HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.

Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Dugaan Pembiayaan Fiktif LPEI

Dengan penetapan empat tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang, meski dua di antaranya belum dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Tersangka IA dan GG kini ditahan sejak Rabu, 14 Januari 2026 hingga Senin, 2 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01&02/M.1/Fd.1/01/2026.

(Sumber: Antara) 

x|close