A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Terima Uang Pemerasan RPTKA hingga Rp12 Miliar, Aliran Disebut Berlanjut Usai Pensiun - Ntvnews.id

KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Terima Uang Pemerasan RPTKA hingga Rp12 Miliar, Aliran Disebut Berlanjut Usai Pensiun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2026, 22:45
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Hery Sudarmarmanto (HS), menerima uang hasil pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dengan nilai mencapai Rp12 miliar.

Dugaan tersebut mencakup periode panjang, sejak yang bersangkutan masih aktif menjabat hingga setelah pensiun sebagai aparatur sipil negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam perkara ini, penyidik menemukan indikasi penerimaan uang dalam jumlah besar oleh Hery Sudarmanto.

“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

KPK menduga praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2010, ketika Hery Sudarmanto mulai menduduki jabatan strategis di Kemenaker.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA pada 2010-2015,” katanya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa aliran uang tersebut diduga terus berlanjut meskipun Hery Sudarmanto telah berganti jabatan, bahkan setelah pensiun.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) pada 2010-2015, Dirjen Binapenta dan PKK (Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja) pada 2015-2017, Sekjen Kemenaker pada 2017-2018, dan Fungsional Utama pada 2018-2023,” katanya.

Menurut KPK, dugaan penerimaan uang tidak berhenti saat yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat aktif.

“Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA (tenaga kerja asing, red.),” ujar Budi.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," tambahnya.

Oleh karena itu, penyidik KPK menegaskan akan terus menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyebutkan bahwa para tersangka dalam periode 2019–2024 atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan RPTKA.

KPK juga menjelaskan bahwa RPTKA merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga tenaga kerja asing dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan para tersangka untuk memaksa pemohon RPTKA memberikan sejumlah uang.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA diduga telah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, berlanjut pada masa Hanif Dhakiri pada 2014–2019, hingga Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua tahap. Penahanan kloter pertama dilakukan terhadap empat tersangka pada 17 Juli 2025, disusul kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hery Sudarmanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Menaker Hanif Dhakiri.

(Sumber: Antara)

x|close