Upaya Atasi Dampak Negatif Media Sosial-Maraknya Content Creator

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jan 2026, 20:42
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama (tengah). Pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama (tengah).

Ntvnews.id, Jakarta - Arus informasi kini begitu deras usai hadirnya media sosial (medsos). Sumber informasi saat ini tak lagi didominasi media massa yang menghasilkan produk jurnalistik, tapi juga media sosial termasuk yang kerap disebut sebagai homeless media. Akibatnya, informasi yang tak akurat atau disinformasi yang merupakan dampak dari tak terpenuhinya standar sebuah produk jurnalistik, kerap terjadi.

"Peran media (massa) di tengah digital wars atau di perang digital ini sangat vital. Karena hampir dari 270 juta penduduk Indonesia semuanya sudah menggunakan alat-alat teknologi sehingga peran media sebagai filter informasi itu sangat penting," ujar Pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

Berbagai upaya menyelesaikan persoalan penyebaran hoaks atau berita bohong yang marak di media sosial itu pun dilakukan. Salah satunya dengan menghadirkan kembali media massa penghasil produk jurnalistik yang akurat dan berkualitas, seperti yang dilakukan Sandri melalui peluncuran kontranarasi.com.

"Olehnya itu, kami hari ini ikut bersinergi bersama teman-teman media yang lainnya agar sama-sama kita memiliki peran yang sama memberikan informasi yang edukatif menjadi penyumbang informasi di tengah berbagai macam persoalan yang muncul di platform-platform media sosial," jelas Sandri.

Menurut dia, Kontra Narasi hadir guna mengimbangi narasi-narasi negatif maupun spam yang muncul di berbagai platform saat ini. Lebih lanjut, dalam peluncuran tersebut turut digelar diskusi terkait content creator atau kreator konten. Mereka sengaja menyoroti peran konten kreator saat ini yang juga signifikan dalam memengaruhi publik.

"Untuk temanya, mengapa kita menyoroti soal konten-konten kreator dan kreator-kreator konten, karena masyarakat lebih cepat menerima informasi yang bersifat konten dibanding informasi dari media-media yang dalam bentuk pemberitaan. Karena konten itu kapan saja bisa dibuat apa pun temanya, apa pun topiknya dan tidak memiliki durasi waktu tertentu," jelasnya.

Atas itu, menurut Sandri perilaku para pembuat-pembuat konten beserta para konsumennya yang merupakan pengguna teknologi, saat ini perlu diawasi. Sebab, jika tidak, potensi terjadinya hal-hal negatif bisa saja berlangsung.

"Olehnya itu, kami berharap agar media ini, kontra narasi ini dapat berkolaborasi dengan semua komponen sehingga bisa menjadi penimbang informasi," jelasnya.

Sementara, Pembina Kontra Narasi, R. Haidar Alwi, menilai masalah utama dalam ekosistem informasi digital bukan terletak pada kebebasan berbicara itu sendiri, melainkan pada ketimpangan antara daya jangkau informasi dan kerangka tanggung jawab sosialnya. Menurutnya di sinilah tantangan utama muncul, yakni bagaimana menjaga kebebasan berekspresi tanpa membiarkan ruang digital berubah menjadi sumber instabilitas.

"Pengawasan peran media, kreator konten, dan lembaga negara harus dipahami sebagai penataan tanggung jawab kolektif, bukan pembatasan kebebasan. Pengawasan yang tepat bukanlah sensor, melainkan mekanisme perlindungan sosial agar kebebasan berjalan seiring dengan ketertiban dan kepastian hukum," ujarnya.

Haidar mengatakan, perkembangan teknologi digital telah menggeser fungsi media dari penjaga gerbang informasi menjadi pengganda narasi. Pada era pra-digital, media memiliki ruang waktu untuk melakukan verifikasi berlapis sebelum publikasi. Kini, tekanan kecepatan dan algoritma mendorong media berlomba menghadirkan informasi secepat mungkin agar tidak tertinggal dalam arus perhatian publik.

"Dalam kondisi ini, media tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi turut membentuk persepsi publik melalui pilihan sudut pandang, judul, visualisasi, dan penekanan isu. Keputusan redaksional memiliki dampak sosial yang lebih luas karena diperkuat oleh algoritma platform digital," jelasnya.

Kebebasan pers, menurutnya tetap menjadi prinsip fundamental dalam demokrasi. Namun kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab sosial. Informasi yang disajikan media memiliki konsekuensi langsung terhadap ketenangan publik.

"Ketika prinsip verifikasi dan kehati-hatian diabaikan, risiko yang muncul bukan sekadar kesalahan informasi, melainkan potensi keresahan sosial yang sistemik," jelasnya.

Media publik memiliki posisi strategis sebagai jangkar stabilitas informasi. Berbeda dengan media komersial yang berada dalam tekanan pasar dan logika klik, media publik seharusnya menghadirkan konteks, edukasi, dan ketenangan. Ketika fungsi ini tidak berjalan optimal, ruang kosong dalam ekosistem informasi akan muncul.

"Ruang kosong inilah yang kemudian diisi oleh aktor-aktor baru di luar institusi media formal. Hilangnya monopoli media atas produksi narasi membuka jalan bagi individu-individu dengan daya jangkau besar untuk membentuk opini publik secara langsung. Dari titik inilah peran kreator konten menjadi relevan untuk dibahas," papar dia.

Digitalisasi informasi melahirkan kreator konten sebagai aktor publik dengan pengaruh signifikan. Mereka tidak selalu berasal dari institusi media, tetapi mampu menjangkau audiens luas lintas wilayah dan latar belakang. Dalam banyak kasus, pengaruh kreator konten bahkan melampaui media arus utama.

Pada awalnya, kreator konten dipahami sebagai ekspresi personal. Namun seiring meningkatnya jangkauan dan intensitas pengaruh, batas antara ekspresi individu dan kepentingan publik menjadi kabur. Konten yang dihasilkan tidak lagi berdampak individual, melainkan kolektif.

"Algoritma platform digital cenderung mempromosikan konten yang memicu emosi ekstrem karena menghasilkan keterlibatan tinggi. Akibatnya, konten provokatif dan sensasional sering kali lebih diuntungkan dibandingkan konten yang informatif dan reflektif. Kondisi ini menempatkan kreator konten pada persimpangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial," paparnya.

Dalam realitas ruang publik digital, lanjut Haidar, kreator dengan jangkauan besar secara faktual telah menjadi aktor publik. Pengaruh yang besar menuntut tanggung jawab yang sepadan. Menyamakan sepenuhnya kreator berpengaruh dengan warga biasa mengabaikan dampak. sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas informasional mereka.

Ketika pengaruh kreator konten tidak lagi dapat dikelola hanya melalui mekanisme sosial dan etika personal, maka kebutuhan akan peran institusional menjadi tak terelakkan.

"Pada titik inilah negara memasuki diskursus, bukan sebagai pengendali opini, tetapi sebagai penjaga dampak sosial," ucapnya.

Negara, menurutnya memiliki mandat konstitusional untuk menjaga ketertiban sosial, termasuk dalam ruang digital. Pengawasan informasi bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik atau perbedaan pendapat, melainkan untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang merugikan.

Peran negara mencakup tata kelola platform, penanganan disinformasi, dan perlindungan publik dari konten yang memicu konflik. Tantangan utamanya adalah menjaga batas yang tegas antara regulasi dan sensor. Regulasi bertujuan menciptakan kepastian dan perlindungan, sementara sensor sewenang-wenang justru merusak kepercayaan publik.

Negara dituntut hadir secara proporsional. Terlambat bertindak dapat menyebabkan eskalasi konflik, sementara tindakan berlebihan dapat mengikis legitimasi. Oleh karena itu, pengawasan informasi harus berbasis dampak, transparan, dan akuntabel.

"Dalam menjalankan fungsi tersebut, negara memiliki berbagai instrumen kebijakan. Salah satu instrumen terpenting, namun sekaligus paling sensitif, adalah hukum pidana. Di sinilah pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi relevan untuk dibahas," tuturnya.

Ketertiban informasi merupakan bagian dari keamanan publik. Informasi yang salah atau provokatif dapat menjadi pemicu konflik sosial apabila tidak dikelola dengan tepat. Dalam konteks ini, peran kepolisian lebih diarahkan pada pencegahan daripada penindakan.

Pendekatan preventif seperti klarifikasi, dialog, dan edukasi publik ditempatkan sebagai langkah awal. Penegakan hukum dilakukan ketika dampak sosial telah nyata dan mengancam ketertiban umum. Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan keamanan sosial.

Pada saat yang sama, risiko over-enforcement harus diantisipasi melalui transparansi prosedur dan pengawasan internal. Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam menjaga stabilitas informasi dan ketertiban sosial.

Jika dirangkum, kata dia, perjalanannya bergerak dari perubahan peran media, munculnya kreator konten sebagai aktor publik baru, kebutuhan akan peran negara, kerangka hukum yang mengaturnya, hingga praktik penjagaan ketertiban oleh aparat penegak hukum.

"Pengawasan ideal bertumpu pada empat prinsip: kebebasan, tanggung jawab, ketertiban, dan kepastian hukum. Media menjalankan fungsi verifikasi. Kreator konten menyadari dampak pengaruhnya. Negara mengatur secara proporsional. Aparat bertindak preventif dan akuntabel. Masyarakat memperkuat literasi dan kedewasaan bermedia," beber Haidar.

"Pengawasan bukan kerja satu pihak, melainkan tanggung jawab kolektif. Digitalisasi informasi adalah keniscayaan. Tantangannya bukan kebebasan, melainkan dampak sosialnya. Keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban menjadi kunci agar ruang digital tetap sehat, produktif, dan bermartabat," tandasnya.

x|close