Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah memfasilitasi pemulangan 96 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi. Seluruh WNI tersebut tiba di Tanah Air menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines pada Jumat, 16 Januari 2026.
Berdasarkan pernyataan tertulis Kemlu RI di Jakarta, Jumat, sebanyak 95 WNI dipulangkan dari Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi Makkah (Tarhil). Dari jumlah tersebut, 11 orang berjenis kelamin laki-laki dan 84 lainnya perempuan.
Dalam pernyataan yang sama, disampaikan pula bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI yang mengalami kondisi lumpuh akibat sakit agar dapat kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Sepanjang 2025, Indonesia Sukses Memulangkan 27.768 WNI dari Situasi Krisis
Kemlu menjelaskan, proses pemulangan ini merupakan hasil kerja intensif Tim Pelayanan dan Pelindungan Kemlu RI bersama KJRI Jeddah melalui layanan kekonsuleran. Upaya tersebut dilakukan dengan menjalin koordinasi erat bersama otoritas Arab Saudi, termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi seluruh WNI yang dipulangkan.
Setibanya di Indonesia, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI memfasilitasi proses kedatangan para WNI dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), bea cukai, serta imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Luar Negeri Sugiono (Istimewa)
Kemlu menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memberikan pelindungan, pelayanan, dan pendampingan secara maksimal kepada seluruh WNI. Komitmen ini termasuk memastikan proses pemulangan ke Indonesia dapat berlangsung dengan aman dan lancar.
Sebelumnya, dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 27.768 WNI berhasil dipulangkan ke Indonesia dari berbagai situasi darurat, mulai dari konflik bersenjata hingga kasus penipuan dan judi daring.
Pelindungan terhadap WNI, menurut Sugiono, merupakan pilar utama diplomasi Indonesia dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk “melindungi segenap rakyat Indonesia”.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Suriah telah berhasil kembali ke tanah air dengan lancar dan selamat. (ANTARA (Azmi Samsul Maarif))