Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa perbatasan negara tidak boleh dipahami semata sebagai garis teritorial, melainkan sebagai ruang hidup yang menuntut kehadiran negara secara berkelanjutan. Penegasan tersebut disampaikannya dalam pandangan mengenai kompleksitas pengelolaan perbatasan Indonesia yang hingga kini masih menghadapi tantangan multidimensi.
Menurut Azis, Indonesia sebagai negara kepulauan besar memiliki ratusan segmen batas darat dan laut yang belum sepenuhnya tuntas. Sebagian telah disepakati, sebagian masih dinegosiasikan, sementara lainnya tersendat akibat persoalan sosial, teknis, dan politik yang saling terkait.
“Penegasan batas wilayah memang penting, tetapi itu bukan akhir dari persoalan. Justru setelah batas ditegaskan, negara menghadapi tantangan baru yang menyentuh langsung kehidupan warga perbatasan,” ujarnya, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia mencontohkan sejumlah kasus di mana penegasan batas berdampak pada perubahan yurisdiksi lahan warga, rumah yang tiba-tiba berada di wilayah berbeda, hingga penyempitan ruang hidup akibat penetapan zona penyangga. Kondisi tersebut, kata dia, harus direspons dengan kebijakan pasca-penetapan batas yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Azis juga menyoroti pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dinilai belum sepenuhnya optimal. Meski PLBN digagas sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kawasan, banyak di antaranya terkendala akses infrastruktur, status kawasan hutan, segmen batas yang belum tuntas, hingga persoalan teknis kebijakan.
“Tidak semua PLBN bisa disamakan. Perlu pembedaan tipologi. PLBN di wilayah yang belum jelas batasnya harus dirancang fleksibel, sementara yang sudah clear harus segera diperkuat sebagai simpul ekonomi dan layanan sosial,” jelasnya.
Terkait maraknya jalur lintas batas tidak resmi, Azis menilai pendekatan keamanan semata tidak cukup. Jalur tersebut, menurutnya, tumbuh karena adanya kebutuhan ekonomi dan minimnya akses layanan negara.
“Menutup jalur tanpa membuka alternatif legal hanya memindahkan masalah. Negara harus hadir dengan solusi ekonomi mikro, pasar perbatasan, dan skema lintas batas terbatas yang sah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan ancaman abrasi di pulau-pulau kecil terluar yang berpotensi menggerus kedaulatan secara fisik. Penanganan abrasi, kata Azis, harus dilakukan secara terpadu melalui pengaman pantai, relokasi adaptif, pemulihan ekosistem, dan penataan ulang permukiman.
Dalam aspek tata kelola, Azis menilai lemahnya koordinasi antarlembaga masih menjadi hambatan utama. Ia mendorong adanya satu sistem data dan perencanaan perbatasan yang terpadu agar kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Perbatasan bukan proyek jangka pendek. Ia adalah proses panjang yang menuntut kesabaran dan konsistensi. Ukuran keberhasilan negara bukan seberapa cepat membangun pos, tetapi seberapa nyata warga perbatasan merasa diakui, dilindungi, dan dilibatkan,” pungkasnya.
PLBN Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).