Ntvnews.id, Jakarta - Penerbangan Indonesia kembali berduka akibat Insiden kecelakaan pesawat ATR 45-500 yang jatuh di sekitar pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan pada Sabtu 17 Januari 2026.
Dalam peristiwa tersebut diduga sebanyak 10 orang termasuk crew dan penumpang pesawat tersebut tewas.
Pengamat hukum penerbangan Columbanus Priaardanto, S.H, M.H, mengingatkan kepada seluruh keluarga korban agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaat insiden kecelakaan pesawat ATR 45-500 registrasi PK-THT.
"Keluarga korban harus segera mendapatkan pendampingan hukum yang jelas sesuai undang-undang penerbangan yang berlaku di Indonesia dan Internasional, agar keluarga korban tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata pria yang kerap disapa Danto tersebut, Kamis, 22 Januari 2026.
Lanjut Danto, selain mendapatkan kepastian hukum terhadap keluarga korban, seharusnya pihak PT Indonesia Air Transport juga memberikan pernyataan resmi terkait kecelakaan tersebut.
Karena ahli waris keluarga korban harus mendapatkan hak kepastian hukum di Republik Indonesia.
"Kita masih menunggu pernyataan resmi dari PT Indonesia Air Transport terkait bagaimana hak-hak keluarga korban. Karena masih kurangnya edukasi terkait hukum udara yang berlaku di Indonesia dan Internasional terkait insiden kecelakaan," katanya.
"Hak ahli waris dilindungi secara hukum Negara Republik Indonesia dan konvensi International. Seperti hak-hak sebagi penumpang maupun hak-haknya sebagai crew dan pilot pada saat terjadi insiden yang memilukan ini," tambahnya.
Danto menambahkan, dalam undang-undang terkait ada beberapa pasal undang-undang penerbangan yang sudah diatur dalam undang-undang, peraturan Menteri Perhubungan dan Konvesi Montreal tahun 1999 tentang pengangangkutan Internasional melalui udara yang diratifikasikan Indonesia pada tahun 2017 melalui undang-undang nomor 1 tahun 2017.
"Pasal 357 UU No. 1 tahun 2009 yang menyatakan kecelakaan pesawat udara adalah peritiwa terkait pengoperasian pesawat yang mengakibatkan orang meninggal, luka berat, atau kerusakan yang serius pada pesawat. Selain itu kewajiban pelaporan, investigasi dan penanganan kecelaan pesawat udara niaga yang tertuang dalam pasal 358-360 UU No. 1 tahun 2009. Selain pasal pasal tersebut, peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara," jelasnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini 8 korban tewas sudah di temukan Basarnas bersama TNI dan Polri. Pencarian masih dilakukan di sekitar jatuhnya pesawat ATR 45-500 di puncak gunung Bulusaraung, Pangkep, Sulawesi Selatan dengan kedalam jurang hampir 500 meter dari atas puncak gunung.
Columbanus Priaardanto.