"Kemudian di dakwaan perkara sebelumnya, kami baca tidak ada misalnya mengenai tindak keasusilaan atau apa, jadi kita buka untuk umum. Selanjutnya, pemohon sudah keluar (dari penjara) dan sudah berusia dewasa. Itu alasan kami mengapa sidang peninjauan kembali ini terbuka untuk umum," tukas Hakim Rizqa Yunia.
Diketahui, Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.
Pengadilan memutuskan Saka Tatal, yang masih di bawah umur, dipenjara 8 tahun. Adapun tujuh terpidana lain divonis penjara seumur hidup.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya.