Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur periode 2021–2022, Reza Maullana Maghribi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api yang berada di bawah kewenangan DJKA Kemenhub. Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
“Betul, sudah tersangka,” ujar Budi.
Meski telah berstatus tersangka, Reza Maullana hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Seiring berjalannya waktu, balai tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Baca Juga: Kasus Suap DJKA Kemenhub, KPK Periksa Pegawai BPK RI
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka dalam perkara ini terus bertambah. KPK mencatat telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 orang tersangka serta menetapkan dua korporasi sebagai pihak yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu. Rekayasa diduga dilakukan sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang proyek, yang kemudian berujung pada praktik suap dan korupsi.
Baca Juga: KPK Umumkan Penahanan Tersangka Ke-20 Kasus DJKA Kemenhub
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)