Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Ini Kata Polda Metro

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2026, 10:41
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), khususnya pada klaster dua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Dalam perkembangan tersebut, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan namun dikembalikan untuk pendalaman lebih lanjut.

"Kemarin pada hari Senin (2 Februari 2026) sudah kami 'update' jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 Februari 2026.

Budi menjelaskan bahwa pengembalian berkas tersebut disertai catatan agar penyidik melakukan pendalaman, khususnya terkait keterangan saksi ahli.

"Jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari Kejaksaan untuk kita lebih mendalami. Kita tunggu penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli," katanya.

Menanggapi kemungkinan adanya saksi baru, Budi menyebutkan bahwa penyidik saat ini masih memfokuskan pendalaman pada saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Nilai Penelitian Dokter Tifa Soal Ijazah Jokowi Sudah Sesuai Prosedur

"Kami juga menunggu apabila dari pihak tersangka ada mengajukan saksi pasti akan melakukan pendalaman ini secara terbuka sehingga semua orang itu mendapat perlakuan yang sama di mata hukum," kata Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dan kawan-kawan. Dalam proses penanganan perkara ini, kepolisian kembali menegaskan tidak adanya perlakuan tebang pilih.

Kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar.

"Itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi: End Game?

Budi juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut berkaitan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, dimana dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif. Nah keadilan restoratif ini diajukan kepada pelapor," katanya.

"Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara dimana mengembalikan kondisi korban ataupun pelapor dan kondisi tersangka," kata dia.

(Sumber: Antara)

x|close