Ntvnews.id, Kabupaten Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan inspeksi mendadak ke proyek pembangunan perumahan di Kecamatan Sukamakmur pada Selasa, 3 Februari 2026, yang diduga berkaitan dengan peristiwa tanah bergerak di wilayah tersebut.
Rudy menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan masyarakat dan keseimbangan lingkungan.
“Pertama, aspek lingkungan harus menjadi prioritas. Kedua, kami tidak ingin ada pembangunan yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Ketiga, kami juga mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta penghentian sementara proses perizinan perumahan,” ujar dia usai sidak.
Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor telah menghentikan sementara aktivitas pembangunan di sejumlah titik serta meminta perangkat daerah terkait untuk menginventarisasi seluruh kegiatan pembangunan, khususnya di Kecamatan Sukamakmur, sebagai bahan evaluasi lanjutan.
Baca Juga: 80 Rumah dan Pesantren di Jatinegara Tegal Rusak Akibat Tanah Bergerak
Menurut dia, setiap pengembangan lahan, termasuk area seluas 10 hektare, wajib memenuhi ketentuan perizinan, kesesuaian tata ruang, batas persentase lahan terbangun, serta kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau dan cadangan resapan air.
“Kalau seluruh lahan dijadikan tanah kapling atau kavling, maka hampir habis untuk bangunan. Jika dilakukan secara masif dan tidak dikendalikan, kami khawatir dampak lingkungannya ke depan,” katanya.
Terkait iklim investasi, Rudy menegaskan Pemkab Bogor tidak menutup pintu bagi investor. Namun, seluruh investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Siapa pun yang berinvestasi di Kabupaten Bogor akan kami fasilitasi sesuai aturan. Tapi jangan sampai investasi berdampak negatif bagi warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses inventarisasi ditemukan pelanggaran perizinan, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas melalui pemanggilan oleh satuan kerja perangkat daerah terkait.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan penataan pembangunan mengedepankan prinsip kebencanaan dan perlindungan lingkungan, sehingga meskipun suatu kawasan secara tata ruang memungkinkan dibangun, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi jika berpotensi mengganggu keseimbangan alam.
Baca Juga: Tanah Bergeser di Makasar Jaktim, 5 Rumah Warga Ambruk dan Retak-retak
Sebelumnya, pergeseran tanah yang terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, di Desa Pabuaran berdampak pada sekitar 60 kepala keluarga. Sebanyak 38 rumah dilaporkan rusak berat, sementara rumah lainnya berada di zona tanah yang masih bergerak dan dinilai tidak aman untuk dihuni.
Untuk penanganan darurat, Pemkab Bogor menyiapkan bantuan sewa rumah sementara sebesar Rp750.000 per bulan per kepala keluarga selama enam bulan. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus melalui pos anggaran Belanja Tidak Terduga.
“Biaya sewa rumah kami bayarkan untuk enam bulan pertama agar warga bisa segera tinggal di tempat yang aman dan layak,” kata dia.
Selain relokasi sementara, pemerintah daerah juga menyalurkan bantuan logistik berupa sembako kepada warga terdampak. Pemkab Bogor turut berkoordinasi dengan Bank BJB guna mempercepat proses administrasi pencairan bantuan, termasuk membuka layanan hingga akhir pekan.
(Sumber: Antara)
Dokumentasi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, di Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan (Antara)