Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan pengeditan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang dilakukan oleh seseorang dan kemudian diunggah melalui media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.
"Benar, dilaporkan pada Selasa (3 Februari 2026) sekira pukul 20.00 WIB," kata Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Di media sosial X, akun @abunasor_ mengunggah salinan laporan polisi yang telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pelapor berinisial MDR melaporkan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Viral Logo NU Diubah jadi Netanyahu United Usai 5 Kadernya Foto Bareng Presiden Israel
Laporan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam uraian kejadian, pelapor yang merupakan warga NU menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Februari 2026 korban melihat sebuah unggahan di aplikasi X (Twitter) dari akun @DenisMalhotra. Unggahan tersebut dinilai mengandung unsur ujaran kebencian karena menampilkan lambang NU yang telah diedit sedemikian rupa dan disamakan dengan simbol Yahudi.
Selain itu, unggahan tersebut disertai dengan keterangan berupa caption bertuliskan "sudah betul dan diberi emoticon jempol". Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Viral Logo NU Diplesetkan Jadi Ulama Nambang, Pemilik Akun X Ini Dilaporkan ke Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat memperlihatkan BAP yang diduga direkayasa oleh penyidik Polsek Cilandak di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)