Kasus PT DSI, Polisi Periksa 2 Petinggi Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Feb 2026, 14:25
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memeriksa dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Ade menjelaskan, TA merupakan Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara ARL menjabat sebagai Komisaris PT DSI dan juga pemegang saham perusahaan tersebut.

Selain kedua tersangka itu, terdapat satu tersangka lain berinisial MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Namun, MY berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini.

“Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya (penasihat hukum) tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit. Nanti kami jadwalkan ulang,” ucap Ade.

Baca Juga: Kasus PT DSI, Bareskrim Jerat 3 Petinggi Dengan Dugaan Penipuan dan TPPU

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan perdana terhadap para tersangka dilakukan untuk mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk penelusuran aliran dana.

“Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ade mengungkapkan bahwa ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, serta penyaluran pendanaan tanpa didukung dokumen sah. Perbuatan tersebut juga disangkakan berkaitan dengan TPPU dalam penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI menggunakan proyek fiktif.

Ia menjelaskan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak lender atau pemilik modal dengan borrower atau peminjam.

Dalam praktiknya, borrower existing yang masih terikat perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran, kembali digunakan oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak borrower.

Baca Juga: OJK Perkuat Pengawasan Perbankan di Tengah Evolusi Modus Penipuan dan Pencucian Uang

Skema tersebut kemudian ditayangkan melalui platform digital PT DSI guna menarik minat para lender.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.

Ade menambahkan, pada Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan dana atau withdrawal atas pendanaan yang telah jatuh tempo, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16 hingga 18 persen, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Ia menyebutkan, total korban dalam perkara tersebut mencapai sekitar 15.000 orang dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

(Sumber: Antara) 

x|close