Ntvnews.id, Jakarta - Putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat Nomor : 85/Pdt.G/2025/PA.JP yang baru diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat tgl 6 Februari 2026 terkait harta gonogini antara penggugat Dalle Effendi dan tergugat Zaina Arline, dinilai penuh dengan kejanggalan. Apalagi harta gonogini tersebut merupakan aset dari anak atau pihak ke 3 yang tidak ada hubungannya dengan gugatan karena bukan sebagai tergugat atau turut tergugat.
Selain itu, gugatan perkara tersebut juga merupakan episode ke 2, karena sebelumnya perseteruan perebutan harta gono gini antara Dalle Effendi dan Zaina Arline sudah diputus inkrah (berkekuatan hukum tetap) oleh MA pada tahun 2023 melalui keputusan no 798 G/ K/ 2023 dengan putusan terdapat 5 harta yang dibagi dua tapi hingga saat ini belum dilakukan sita eksekusi karena dalle effendi tidak mau memberikan surat-surat kepemilikan padahal surat lelang sudah ada.
“Pada rekonversi gugatan yang lalu ayah saya juga memasukkan harta saya tetapi ditolak hakim PA setelah melalukan proses pemeriksaan. Tapi gugatan itu diajukan lagi oleh ayah saya, hal tersebut jelas melanggar asas Ne bis in idem,” ujar Marlinda, anak pasangan Dalle Effendi dan Zaina Arline di Jakarta, Sabtu, 7 Februari 2026.
Baca Juga: 287 Anggota DPR Bolos Rapat Paripurna Pengesahan Pengawas BPJS
Tapi, sambung Marlinda, pada saat dirinya mengajukan permohonan pengawasan ke badan pengawas (bawas MA),Ketua PA Jakarta Pusat justru memberikan statement bahwa hal tersebut bukan Ne bis in idem. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PA Jakarta Pusat secara tertulis tertanggal 24 Juli 2025 Surat Nomor : 420/KPA.W9-A1/HK.2.6/VII/2026 dan disampaikan saat proses persidangan sedang berlangsung.
“Tindakan pengadilan tersebut menunjukan adanya indikasi keberpihakan kepada ayah saya sejak awal,” tegasnya.
Anak semata wayang Dalle Effendi dan Zaina Arline itu mengungkapkan, ayahnya beberapa kali merubah isi gugatan dan menambah materi gugatan saat proses sidang berjalan. Isi gugatan berubah tepatnya saat agenda pemeriksaan saksi. Namun anehnya perubahan isi gugatan itu diizinkan oleh majelis hakim.
"penting diketahui, secara hukum perubahan gugatan tidak diperbolehkan jika menyangkut pokok gugatan dan hanya boleh dilakukan sebelum Tergugat memberikan Jawaban" selain itu Penggugat juga memasukan dan menarik harta pihak ketiga (anak) namun tidak menarik pihak ketiga tersebut sebagai turut tergugat.
“Saat ini harta milik saya justru diputus menjadi harta gono gini antara ayah saya dan ibu saya,” paparnya.
Baca Juga: BGN Tegaskan Mitra Dilarang Tolak Relawan Disabilitas di Dapur MBG
Padahal, lanjut Marlinda, saat mengajukan bukti - bukti, ayahnya tersebut tidak melampirkan sama sekali bukti klaim kepemilikan harta yang dimasukan dalam gugatan. Bahkan sekalipun foto copy tidak pernah ada masuk dalam bukti kepemilikan. Karena memang harta yang dimilikinya tersebut tidak ada hubungannya dengan ayahnya.
“Justru pihak pengadilan menyurati BPN untuk meminta dan membuka data harta yang ada dalam gugatan. Hal ini tentu melampaui batas dari kewenangan pengadilan dalam menangani perkara perdata yang seharusnya hakim bersifat pasif dan hanya memeriksa bukti yang diajukan oleh pihak penggugat,” tandasnya.
Marlinda menilai, tanpa bukti permulaan yang lengkap majelis hakim memaksakan untuk tetap melaksanakan sidang pemeriksaan setempat terhadap objek harta milik pihak ketiga dengan mendatangi dan memeriksa setiap objek di lokasi. Hakim juga terlalu aktif meminta data ke pengembang terhadap objek harta miliknya.
Diketahui, Dalle Effendi menggugat Zaina Arline, setelah 40 tahun menikah. Dalle menggugat cerai istrinya karena diduga ada pihak perebut laki orang (pelakor) yang sebelumnya datang dengan suaminya ke rumah ayahnya yang kemudian merusak rumah tangganya. Diduga pihak pelakor ingin menguasai semua harta ayahnya sehingga menggugat harta anaknya tersebut. Padahal harta yang dimiliki anaknya tersebut murni dari hasil usahannya sendiri dan tanpa adanya diberikan atau hadiah dari orang tuanya.
Ilustrasi hukum (Pixabay)