Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sebanyak 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas aset tanah milik daerah dengan total nilai lebih dari Rp102 triliun. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, Jumat, 13 Februari 2026.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum aset daerah sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan luas lahan mencapai 563,9 hektare, capaian tersebut bahkan tercatat dalam rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai penyerahan sertifikat dengan jumlah dan nilai terbesar di Indonesia.
Pramono menyampaikan apresiasi atas kolaborasi erat antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, percepatan sertifikasi ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga merupakan fondasi penting dalam melindungi aset publik dari potensi sengketa di masa depan.
“Kami ingin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyelesaikan 3.922 sertifikat dengan nilai kurang lebih Rp102 triliun. Ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama yang sungguh-sungguh antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah DKI Jakarta,” ucap Pramono.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah dan aset daerah menjadi elemen kunci dalam mendorong Jakarta menuju kota global yang tertib administrasi dan memiliki sistem pengelolaan aset modern.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)
Baca Juga: Pramono Anung Akui Jakarta Kekurangan PJLP Bina Marga
Adapun aset yang telah tersertifikasi mencakup berbagai fasilitas vital yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan warga, di antaranya 2.837 ruas jalan, 691 gedung karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga, 154 sarana pendidikan, 123 taman, 61 gedung perkantoran, 39 puskesmas, dan 17 eks rumah dinas.
“Seluruh aset ini menjadi prioritas bagi kami karena langsung menunjang kebutuhan warga. Di dalamnya ada jalan, gedung, sekolah, rumah dinas, dan taman. Semuanya penting bagi DKI Jakarta. Ini bisa menjadi role model bahwa penyelesaian yang baik akan memberikan manfaat yang luar biasa,” jelasnya.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan bahwa seluruh sertifikat telah berstatus clean and clear, artinya tidak terdapat sengketa maupun klaim ganda. Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, status kepemilikan tanah (land tenure) menjadi sah secara hukum dan tercatat resmi dalam sistem manajemen aset pemerintah.
“Seluruh sertifikat yang diserahkan telah berstatus clean and clear sehingga tidak ada sengketa atau klaim ganda. Capaian ini menjadi yang terbesar di Indonesia, baik dari sisi jumlah maupun nilai aset, sehingga dicatatkan dalam rekor MURI. Langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung patut diapresiasi,” papar Nusron.
Nusron Wahid dan Pramono Anung (Humas Pemprov DKI)