Codeblu Dipolisikan Terkait Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2026, 19:15
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Food vlogger Codeblu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Food vlogger Codeblu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Food vlogger Codeblu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik oleh PT Prima Hidup Lestari dengan brand Clairmont.

Laporan tersebut dilayangkan pada 2 Februari 2026 dan teregister dengan nomor: STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Tim kuasa hukum pihak Clairmont menegaskan sudah melaporkan YouTuber berinisial CB alias WA ke Bareskrim Polri.

"Terima kasih teman-teman yang sudah hadir. Saya lebih akan menjelaskan lebih ke teknis pelaporan. Jadi yang kami laporkan di sini, yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri," kata Reagan, 13 Februari 2026.

Adapun kasus yang dilaporkan oleh pihak Clairmont yakni mencakup dua pasal yakni soal dugaan pemerasan dan tindak pencemaran nama baik.

"Kami memutuskan menerapkan Pasal 29 dan Pasal 35. Mengapa? Karena Pasal 29 itu erat kaitannya dengan cyber bullying atau adanya mungkin di situ pemerasan yang dilakukan oleh influencer ini," sambungnya.

Hal itu terjadi lantaran adanya tawaran konsultasi bernilai fantastis yang dinilai sebagai bentuk pemerasan. Dimana Codeblu melakukan pemerasan usai me-review buruk produk Clairmont senilai Rp 350 juta.

"Karena memang modusnya itu konsultasi. Awalnya bahkan ditawarkan senilai Rp 600 atau 650 juta. Kemudian dengan dalih, 'Oh saya kasih diskon' menawarkan kembali Rp 350 juta yang buat kami itu sebenarnya bukan penawaran yang baik, tapi merupakan suatu bentuk pemerasan yang kita sebut sebagai preman digital sekarang," jelasnya.

Lebih lanjut Clairmont juga menuding Codeblu telah melakukan fitnah, hingga menjatuhkan citra produk.

"Kedua adalah Pasal 35. Kenapa? Karena ada manipulasi data otentik. Contohnya, klien kami ini dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk ke panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas kue terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display," tuturnya.

Atas fitnahan tersebut, Owner Clairmont, Susana Darmawan,mengalami kerugian hingga Rp5 miliar pada periode akhir 2024 hingga 2025.

"Kerugian kami itu bukan kecil ya karena pada saat kami dicemar itu pas peak season di mana kami sudah menyediakan beribu-ribu stok, ratusan juta hingga miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap harus bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu gak gampang seperti apa yang Pak Ikhsan katakan," pungkasnya.

x|close