Rusia Perketat Undang-undang untuk Jegal Lembaga Asing, Apa Itu?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2024, 11:13
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bendera Jerman dan Rusia Bendera Jerman dan Rusia (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Rusia semakin tidak ramah terhadap oposisi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah di Moskow telah mengesahkan sejumlah undang-undang baru yang menekan kritik dan mengkriminalisasi lawan politik.

Salah satunya adalah UU Organisasi Terlarang, yang kini diperketat dan telah disetujui oleh majelis rendah Duma. Undang-undang ini ditujukan untuk "aktivitas organisasi yang mengancam dasar dan ketertiban berdasarkan konstitusi Federasi Rusia, serta melemahkan pertahanan dan keamanan negara."

Organisasi terlarang nantinya tidak akan diizinkan untuk "melakukan transaksi keuangan, menyebarkan informasi, termasuk melalui media atau internet."

Hingga saat ini, undang-undang tersebut hanya mempengaruhi organisasi non-pemerintah, terutama lembaga oposisi seperti yayasan politik, kelompok hak asasi manusia, atau asosiasi lingkungan hidup.

Baca Juga: Polisi Bongkar Penggelapan 20 Ribu Motor, Dikirim ke Rusia Sampai Nigeria

Namun, amandemen terbaru kini menargetkan semua organisasi asing, dengan "pendiri atau mitra dari badan pemerintah sebuah negara asing," harus dinyatakan sebagai "organisasi terlarang."

UU Karet Multitafsir

Halaman
x|close