85 Negara Anggota PBB Kecam Perluasan Kendali Israel di Tepi Barat Palestina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 11:20
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres (tampak di layar) berbicara melalui tautan video pada debat terbuka Dewan Keamanan tentang masa depan PBB di Markas Besar PBB di New York, 24 Oktober 2025. (ANTARA/Xinhua/Xie E.) Arsip - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres (tampak di layar) berbicara melalui tautan video pada debat terbuka Dewan Keamanan tentang masa depan PBB di Markas Besar PBB di New York, 24 Oktober 2025. (ANTARA/Xinhua/Xie E.) (Antara)

Ntvnews.id, New York - Sebanyak 85 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam semakin meluasnya kendali Israel di wilayah Tepi Barat.

"Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran Israel yang melanggar hukum di Tepi Barat," demikian bunyi pernyataan bersama yang dikutip dari AFP, Rabu, 18 Februari 2026.

"Keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan," lanjut pernyataan itu.

"Dalam hal ini, kami menggarisbawahi penentangan keras kami terhadap segala bentuk aneksasi," demikian pernyataan bersama tersebut.

Pekan lalu, kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian kebijakan yang didukung menteri-menteri sayap kanan untuk memperketat penguasaan atas wilayah Tepi Barat yang dikelola Otoritas Palestina berdasarkan kesepakatan Oslo sejak 1990-an.

Baca Juga: Israel Tekan Lembaga PBB untuk Pengungsi Palestina dan Langgar Hukum Internasional

Selain itu, pada Minggu lalu pemerintah Israel juga menyetujui proses pendaftaran lahan di Tepi Barat sebagai “milik negara”, sebuah langkah yang kembali memicu kecaman internasional.

"Kami menegaskan kembali penolakan kami terhadap semua langkah yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur," lanjut pernyataan bersama 85 negara tersebut.

"Langkah-langkah tersebut melanggar hukum internasional, merusak upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut, bertentangan dengan Rencana Komprehensif, dan membahayakan prospek tercapainya kesepakatan perdamaian yang mengakhiri konflik," imbuhnya.

PBB  <b>(Istimewa)</b> PBB (Istimewa)

Pernyataan itu disampaikan atas nama 85 negara anggota, termasuk Arab Saudi, China, dan Rusia, serta sejumlah organisasi internasional seperti Uni Eropa, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres pada Senin lalu mendesak Israel membatalkan kebijakan pendaftaran tanah tersebut, dengan menyebutnya sebagai langkah yang "mengganggu stabilitas" dan "melanggar hukum."

Di luar Yerusalem Timur yang telah dianeksasi Israel, lebih dari 500.000 warga Israel saat ini tinggal di permukiman dan pos terdepan di Tepi Barat, yang dinilai ilegal menurut hukum internasional.

Sementara itu, sekitar tiga juta warga Palestina menetap di wilayah tersebut, yang telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967.

x|close