Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba di Balik Kasus AKBP Didik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 12:55
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mochammad Choirul Anam (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mochammad Choirul Anam (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas jaringan narkoba dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro.

Anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi kepada oknum anggota kepolisian, tetapi juga harus menyasar jaringan yang melatarbelakanginya.

"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota, tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada," kata Anam di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menilai, pembongkaran jaringan menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terjadi, khususnya di lingkungan internal kepolisian. Menurutnya, karakter kejahatan narkoba merupakan kejahatan terorganisir yang melibatkan jejaring luas.

Baca Juga: Kompolnas Minta Kompol Cosmas Di-PTDH

"Khususnya kepada anggota kepolisian karena karakter dasar kasus atau kejahatan narkoba itu kejahatan berjaring," imbuhnya.

Anam juga menekankan pentingnya hukuman berat bagi anggota yang terbukti bersalah sebagai bagian dari upaya pencegahan. Ia menyebut komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim menjadi faktor penting dalam menunjukkan keseriusan negara melawan peredaran narkoba.

Baca Juga: Bareskrim: AKBP Didik Putra Kuncoro Titip Koper Berisi Narkoba ke Mantan Anak Buah

"Ini harus komitmen bersama antara kepolisian, Kejaksaan, maupun majelis hakim. Komitmennya pemberantasan itu menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian, " katanya.

Lebih lanjut, mantan komisioner Komnas HAM tersebut mengapresiasi langkah Polri yang menangani perkara ini melalui jalur pidana dan etik secara bersamaan.

"Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini dan beberapa konteks kita juga berkoordinasi dengan kepolisian. Kami apresiasi terkait langkah tegas tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 13 Februari 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Dalam perkembangan terbaru, Polri masih memburu bandar narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Sebagai Tersangka

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir.

Menurut dia, jaringan tersebut kini didalami oleh Badan Reserse Kriminal Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat. Ia memastikan proses pengejaran terhadap bandar berinisial E terus dilakukan.

“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelasnya.

Saat ini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sambil menunggu pemeriksaan etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026.

(Sumber: Antara) 

x|close