Infografik: Restorasi Sungai Cisadane yang Tercemar Pestisida

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 16:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berupaya merestorasi Sungai Cisadane dari cemaran pestisida serta mengambil langkah hukum kepada perusahaan terlibat pencemaran. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berupaya merestorasi Sungai Cisadane dari cemaran pestisida serta mengambil langkah hukum kepada perusahaan terlibat pencemaran. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pencemaran Sungai Cisadane akibat limbah pestisida mendorong respons cepat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Insiden bermula pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 04.30 WIB, ketika gudang pestisida PT Biotek Sarana Utama di Tangerang Selatan terbakar. Air pemadaman bercampur sekitar 2,5 ton cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng dan terbawa hingga Sungai Cisadane. Peristiwa ini memicu kekhawatiran luas karena sungai tersebut menjadi salah satu sumber air penting bagi masyarakat di wilayah Tangerang.

Berdasarkan data KLH per 12 Februari 2026, pencemaran terjadi sepanjang 22,5 kilometer, meliputi Kota dan Kabupaten Tangerang serta Tangerang Selatan. Dampak ekologis langsung terlihat dari kematian berbagai jenis ikan seperti patin, nila hingga sapu-sapu di perairan sungai.

Selain itu, PDAM Aetra Tangerang sempat menghentikan operasional akibat penurunan kualitas air baku, menunjukkan besarnya dampak insiden ini terhadap layanan publik.

Sebagai langkah penanganan, KLH menyegel gudang pestisida dan melakukan investigasi mendalam atas kasus tersebut. Pemerintah juga melarutkan 20 ton cairan eco enzyme ke sungai sebagai bagian dari upaya pemulihan, melakukan uji kualitas air secara berkala, serta menyiapkan gugatan perdata dan pidana terhadap perusahaan terkait.

Baca Juga: KLH Akan Gugat PT Biotek Saranatama Terkait Pencemaran Sungai Cisadane

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, “Semua dampak lingkungan kita ukur dengan uji sampel untuk melihat sampai sejauh mana pengaruh yang timbul. Kami akan meminta pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan.”

KLH juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memastikan informasi yang diperoleh valid. Warga diminta menghindari konsumsi ikan dari wilayah terdampak serta tidak menggunakan air Sungai Cisadane untuk memasak, minum, mencuci, atau mandi sampai kondisi dinyatakan aman.

Langkah terpadu ini diharapkan mampu mempercepat restorasi lingkungan sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan tegas.

Berikut Infografiknya: 

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berupaya merestorasi Sungai Cisadane dari cemaran pestisida serta mengambil langkah hukum kepada perusahaan terlibat pencemaran. <b>(Antara)</b> Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berupaya merestorasi Sungai Cisadane dari cemaran pestisida serta mengambil langkah hukum kepada perusahaan terlibat pencemaran. (Antara)

Baca Juga: BRIN Ingatkan Dampak Jangka Panjang Pencemaran Sungai Cisadane

x|close