Polisi Hentikan Laporan Balik Pelaku Penganiayaan di Jakbar, Tetap Lanjut ke Penyidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2026, 13:35
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Korban penganiayaan di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Darwin (32) bersama istrinya, Angel (tengah), memenuhi panggilan polisi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 11 Februari 2026, karena dilaporkan balik oleh terduga pelaku. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi Korban penganiayaan di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Darwin (32) bersama istrinya, Angel (tengah), memenuhi panggilan polisi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 11 Februari 2026, karena dilaporkan balik oleh terduga pelaku. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menghentikan penyelidikan laporan balik yang diajukan oleh terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian, terhadap pasangan suami istri Darwin dan Angel.

"Kasus klien kami yang dituduh dengan Pasal 448 KUHP (pemaksaan dengan ancaman kekerasan) telah dihentikan dengan surat SP2 Lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) oleh Polres Jakarta Barat," kata kuasa hukum korban, Machi Ahmad, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Machi menjelaskan, penghentian laporan balik dilakukan karena polisi tidak menemukan unsur pidana maupun alat bukti yang cukup. Menurutnya, tuduhan bahwa kliennya melakukan ancaman perusakan studio musik tidak memiliki bukti.

"Tidak terpenuhinya bukti dan tidak terpenuhinya untuk peristiwa pidana tidak ada. Karena, menurut saya, ini hanya LP (Laporan Polisi) mengada-ada dan diduga adanya laporan palsu," ujarnya.

Pihaknya sempat mempertimbangkan untuk melaporkan balik terduga pelaku atas dugaan pembuatan laporan palsu. Namun, langkah itu tidak dilaksanakan karena Darwin sebagai korban penganiayaan tidak ingin kasusnya semakin panjang.

Baca Juga: ART di Gunung Putri Diduga Dianiaya Majikan, Alami Luka di Kepala hingga Punggung

Sementara itu, polisi telah menemukan adanya unsur pidana pada laporan pengeroyokan yang menimpa Darwin dan istrinya. Berkas perkara kliennya telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah dikoordinasikan dengan kejaksaan.

"Hari ini juga dari terlapor akan dimintai keterangan dalam tahap penyidikan karena unsur pidana telah terbukti dan memenuhi unsur sehingga tinggal mencari tersangka," jelas Machi. Ia berharap polisi segera menahan tersangka karena ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, melebihi lima tahun penjara.

Sebelumnya, korban penganiayaan di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Darwin (32) bersama istrinya, Angel, memenuhi panggilan polisi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 11 Februari 2026, karena dilaporkan balik oleh pelaku.

Pasangan suami istri itu diperiksa selama tiga jam sebagai terlapor atas dugaan ancaman kekerasan.

Nasio Siagian, anak dari terduga pelaku penganiayaan, mengajukan laporan balik dengan tuduhan ancaman kekerasan terhadap Darwin dan Angel.

Baca Juga: Santri Tewas di Wonogiri Dianiaya Teman Sekelas, 1 Bocah Ditetapkan Tersangka

(Sumber: Antara) 

x|close