Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sehubungan dengan kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026, dan Kamis, 19 Februari 2026.
Pada Rabu, penyidik menyita dua unit kantor PT DSI (Unit A dan J) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel dengan pemasangan stiker di pintu masuk kedua unit.
"Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA (Taufiq Aljufri)," ujar Ade.
Sementara pada Kamis, penyidik menyita satu unit kantor PT DSI (Unit B) di lokasi yang sama serta satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI. Proses penyitaan ini juga mengacu pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel.
"Penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka MY," tambahnya.
Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri (kanan) bersama pengacaranya, Pris Madani (kiri), memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)
Baca Juga: Dugaan Penipuan Dana Syariah, Polisi Amankan Direktur Utama dan Komisaris
Ade menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penelusuran dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan.
"Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucapnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penyaluran pendanaan masyarakat dengan proyek fiktif menggunakan data borrower existing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2,4 triliun. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Bos PT DSI Siap Kembalikan Dana Lender usai Terkena Dugaan Penipuan dan TPPU
(Sumber: Antara)
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri befoto di depan ruang kantor PT Dana Syariah Indonesia yang disita terkait kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang. (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri) (Antara)