Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Bripda MS, anggota brimob yang diduga menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, harus menjalani sidang etik serta diproses di peradilan pidana.
“Pada prinsipnya di negara hukum ini tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dalam keterangan resminya.
Ia menyampaikan rasa duka dan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban berinisial AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs).
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ucapnya.
Menurut Yusril, tindakan yang diduga dilakukan MS telah melampaui batas kemanusiaan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.
anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (Instagram)
Baca Juga: Menteri PPPA Dalami Kasus Brimob di Tual Aniaya Siswa Hingga Tewas
Yusril juga mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri dalam merespons kasus tersebut, termasuk permohonan maaf yang dinilai menunjukkan perubahan sikap institusi.
Ia menyebut polres setempat telah menahan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ia menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas pembenahan menyeluruh, mulai dari rekrutmen, pendidikan, disiplin hingga pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.
Sementara itu, Polres Tual menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu, 21 Februari 2026.
Peristiwa tersebut bermula saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari.
Baca Juga: DPR Minta Brimob Penganiaya Remaja hingga Tewas Diseret ke Pengadilan Umum
Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli bergeser dari Kompleks Mangga Dua, Langgur, menuju Desa Fiditan, Kota Tual, usai menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Di lokasi, Bripda MS bersama aparat lain melakukan pengamanan. Tak lama kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(Sumber: Antara)
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kiri) bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI 2025, di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. ANTARA/HO-Ombudsman RI/am. (Antara)