Ketentuan Umrah Mandiri Digugat ke Mahkamah Konstitusi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 22:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jajaran pengurus AMPHURI saat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi soal UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. ANTARA/HO-AMPHURI Jajaran pengurus AMPHURI saat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi soal UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. ANTARA/HO-AMPHURI (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta

– Sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberadaan ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang perbaikan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 23 Februari 2026. Perkara ini telah teregistrasi dengan nomor 47/PUU-XXIV/2026.

Koalisi tersebut terdiri atas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi selaku perusahaan penyelenggara perjalanan umrah, serta ustaz Akhmad Barakwan.

Kuasa hukum para pemohon, Shafira Candradevi, dalam persidangan menyampaikan pokok permohonan mereka. “Menyatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Shafira Candradevi.

Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam UU Haji dan Umrah mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut memunculkan dualisme dalam sistem hukum penyelenggaraan umrah.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra

Mereka berpendapat bahwa pengaturan itu membuka peluang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa kewajiban perizinan dan pengawasan yang setara dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). PPIU sendiri merupakan biro perjalanan wisata yang telah mengantongi izin usaha untuk menggelar perjalanan ibadah umrah.

Selain Pasal 86, para pemohon juga menggugat Pasal 87A dan Pasal 88A dalam undang-undang yang sama. Kedua pasal tersebut dinilai belum mengatur secara komprehensif mengenai standar layanan, sistem pengawasan, serta sanksi dalam praktik umrah mandiri.

Menurut mereka, kekosongan pengaturan itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, yang menuntut kehadiran negara melalui regulasi, pengawasan, serta perlindungan terhadap warga negara.

Aspek perlindungan jamaah turut menjadi sorotan. Para pemohon menilai jamaah umrah mandiri tidak memperoleh jaminan yang setara dengan jamaah yang berangkat melalui PPIU sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (5) huruf d dan huruf e UU Haji dan Umrah.

Dalam pasal tersebut, jamaah umrah mandiri tidak termasuk dalam layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta tidak memperoleh perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana jamaah PPIU.

Baca Juga: Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Integrasi Digital Demi Optimalisasi Layanan Haji–Umrah

Bagi para pemohon, kondisi itu mencerminkan pengabaian terhadap kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada setiap warga negara.

Tak hanya itu, mereka juga mempermasalahkan Pasal 97 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU Haji dan Umrah.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar seluruh frasa “umrah mandiri” dalam Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan huruf e, serta Pasal 97 ayat (1) huruf a dan huruf b dihapuskan.

Sementara itu, Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d dimohonkan agar dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, atau pelepasan tanggung jawab konstitusional negara yang bersumber dari norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” imbuh Shafira.

(Sumber: Antara)

x|close