Menhub Pastikan Stimulus Angkutan Lebaran Tidak Bebani Maskapai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 11:33
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan stimulus ekonomi pada periode Angkutan Lebaran tidak akan merugikan maskapai penerbangan. Pemerintah, kata dia, telah memastikan seluruh insentif yang diberikan bukan menjadi beban industri, melainkan bagian dari kebijakan fiskal negara.

"Yang pasti bahwa kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah. Kita tidak mengganggu airlines," ujar Dudy di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menjelaskan, skema stimulus dirancang dengan mempertimbangkan keberlanjutan usaha penerbangan nasional.

Pemerintah memberikan sejumlah insentif seperti relaksasi pajak serta penyesuaian komponen biaya operasional, termasuk layanan kebandarudaraan dan bahan bakar pesawat (avtur).

Menurut Dudy, berbagai keringanan tersebut sepenuhnya berasal dari kebijakan pemerintah, bukan ditanggung maskapai.

Dengan demikian, keseimbangan antara kebutuhan masyarakat memperoleh tiket terjangkau saat mudik Lebaran dan keberlangsungan industri penerbangan tetap terjaga.

"Jadi pemerintah memberikan keringanan pajak, kemudian juga biaya untuk handling di airport dan juga avtur. Jadi itu semua itu adalah yang stimulus yang diberikan oleh pemerintah bukan oleh airlines," imbuhnya.

Baca Juga: Menhub: 144 Juta Orang Diprediksi Mudik Saat Lebaran 2026

Pemerintah juga menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat pada masa mudik Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa besaran stimulus kali ini lebih tinggi dibandingkan periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, ketika pemerintah hanya menanggung 6 persen PPN dan sisanya tetap dibayar konsumen.

Saat ini, regulasi terkait stimulus masih difinalisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga menyebut aturan tersebut ditargetkan selesai pada Senin, 9 Februari 2026.

Selain insentif tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan diskon untuk berbagai moda transportasi lain serta tarif jalan tol selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini mencakup potongan harga tiket kereta api, angkutan laut, transportasi darat, hingga tarif tol, sebagaimana skema yang sebelumnya diterapkan pada masa Natal dan Tahun Baru 2025-2026.

Baca Juga: Kakorlantas Tekankan Keselamatan Mudik 2026

(Sumber: Antara) 

x|close