Ntvnews.id, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) meluruskan simpang siur informasi mengenai sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Partai ini menegaskan dana program tersebut berasal dari anggaran pendidikan, bukan dari hasil efisiensi kementerian dan lembaga seperti yang disampaikan sejumlah pejabat negara.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan klarifikasi ini diperlukan karena banyak kader dan masyarakat yang mempertanyakan narasi berbeda di media sosial maupun pernyataan pejabat publik.
"Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan," ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga: Tetap Konsisten di Ramadhan, Dapur MBG di Purworejo Sajikan Jenang Pati, Ayam dan Jeruk
Esti menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi negara, sebagian anggaran pendidikan dialihkan untuk mendanai program MBG.
"Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data," katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, juga membantah klaim bahwa anggaran MBG berasal dari efisiensi belanja kementerian/lembaga. Ia mengajak publik merujuk pada dasar hukum yang berlaku.
"Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026," kata Adian.
PDI Perjuangan (PDIP) meluruskan simpang siur informasi mengenai sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (NTVnews)
Menurut Adian, dalam Penjelasan Pasal 22 undang-undang tersebut secara tegas disebutkan bahwa pendanaan operasional pendidikan mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. Regulasi itu diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 yang mencantumkan anggaran Badan Gizi Nasional lebih dari Rp 223 triliun.
Adian menekankan, pembukaan data ini bukan semata kritik, tetapi sebagai bentuk komitmen pada transparansi tata kelola negara.
"Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan," tegasnya.
Baca Juga: PDIP Ganti TB Hasanuddin di MKD DPR
Ia berharap publik memperoleh informasi yang akurat dan tidak terjebak pada disinformasi.
"Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Bonnie Triyana dan Denny Wahyudi turut hadir. Denny Wahyudi menambahkan pentingnya keterbukaan informasi agar mutu pendidikan tidak terdampak oleh program baru.
"Rakyat harus tahu agar kita bisa bersama-sama mengawasi. Jangan sampai program baru ini justru mengurangi esensi prioritas pendidikan anak bangsa," tegasnya.
PDI Perjuangan (PDIP) meluruskan simpang siur informasi mengenai sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (NTVnews)