Telkomsel Buka Suara Soal Gugatan Kuota Hangus di MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2026, 08:56
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
 Telkomsel Telkomsel ( Telkomsel )

Ntvnews.id, Jakarta - Telkomsel merespons perkembangan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi terkait praktik penghangusan kuota internet yang belum terpakai ketika masa aktif berakhir. Perusahaan menegaskan bahwa mekanisme kuota yang hangus bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari karakteristik layanan internet yang memang memiliki batas masa berlaku.

Dalam penjelasannya, Vice President Corporate Communications, Social & Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyampaikan bahwa layanan kuota internet tidak dapat disamakan dengan utilitas seperti listrik. Ia menegaskan perbedaan mendasar antara kedua layanan tersebut, terutama dari aspek legal dan sifat penggunaan.

“Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik karena secara legal, secara regulasi, paket internet berbatas waktu. (Analoginya) seperti minum obat. Obat batuk ada tanggal kadaluarsanya padahal saya belum pernah minum obat itu,” ujar Fahmi saat ditemui di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Indonesia Pandang Solusi Dua Negara sebagai Jalan Damai Berkelanjutan untuk Palestina

Telkomsel menekankan bahwa pihaknya terus mengikuti perkembangan persidangan di MK dan menghormati proses hukum yang berjalan. Fahmi menegaskan bahwa perusahaan siap menjalankan apa pun keputusan yang kelak diputuskan oleh majelis hakim.

Namun, ia memberi catatan penting bahwa bila nantinya diterapkan kewajiban akumulasi atau rollover bagi seluruh operator telekomunikasi, maka perubahan tersebut akan berimbas pada pelanggan sekaligus struktur layanan industri secara menyeluruh. Menurutnya, potensi perubahan skema tersebut tidak bisa dipandang sederhana karena akan mengubah pola paket data yang selama ini berlaku.

“Kita kaji kalau misalnya memang akan diberlakukan rollover, akan berdampak terhadap pelanggan dan berdampak juga terhadap structuring di semua operator. Sehingga, balik lagi, kami masih wait and see (melihat dan menunggu) apapun nanti keputusannya kita akan ikut,” kata Fahmi.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa paket data yang ditawarkan Telkomsel selama ini disusun berdasarkan segmentasi kebutuhan pelanggan. Kombinasi pilihan kuota dirancang untuk menyesuaikan pola konsumsi data, mulai dari kebutuhan kecil hingga besar dalam rentang waktu tertentu.

Baca Juga: Menlu: Yordania Berkomitmen Dukung Pengiriman Pasukan Indonesia ke Gaza Palestina

“Kenapa kita tawarkan dengan beberapa paket, sebenarnya kan kita sudah tentukan kebutuhan pelanggan. Ada yang butuh 3 gigabyte seminggu, ada yang butuh 10 gigabyte seminggu. Sehingga kita memberikan penawaran paketnya seperti itu,” jelasnya.

Fahmi juga menilai bahwa kejadian kuota tersisa yang hangus umumnya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhan sebenarnya. Meski demikian, Telkomsel tetap menawarkan solusi bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa berlaku kuota yang masih tersisa.

“Kita ada produk rollover yang bisa dibeli di My Telkomsel,” ujarnya.

Sementara itu, gugatan yang diajukan dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini berasal dari dua pemohon, yaitu pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Pasal 28 UU Telekomunikasi, khususnya terkait ketentuan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Para pemohon mempermasalahkan praktik penghangusan kuota yang belum terpakai setelah masa aktif berakhir. Menurut mereka, kebijakan tersebut merugikan pengguna karena hak atas kuota yang sudah dibayar dianggap hilang secara sepihak.

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai bahwa aturan dalam pasal tersebut multitafsir karena tidak mengatur batasan yang jelas, sehingga memberi ruang bagi operator untuk menggabungkan tarif layanan dengan durasi kepemilikan secara tidak proporsional. Para pemohon juga berargumen bahwa pasal tersebut memungkinkan operator menerima pembayaran penuh di muka, sementara hak pengguna dapat dihentikan tanpa kompensasi.

x|close