Ayah dan Anak Pelaku Penganiayaan di Kapuk Terancam 5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2026, 09:34
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Korban penganiayaan di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Darwin (32) bersama istrinya, Angel (tengah) serta tim kuasa hukum (kiri dan kanan) memberikan keterangan kepada pers usai memenuhi panggilan polisi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026), lantaran dilaporkan balik oleh terduga pelaku. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi Korban penganiayaan di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Darwin (32) bersama istrinya, Angel (tengah) serta tim kuasa hukum (kiri dan kanan) memberikan keterangan kepada pers usai memenuhi panggilan polisi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (11/2/2026), lantaran dilaporkan balik oleh terduga pelaku. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Dodo Siagian bersama putranya, Nasio Siagian, yang menjadi terduga pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri Darwin dan Angel di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum pada Sabtu, 7 Februari 2026.

"Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 262 KUHP sub Pasal 466 Ayat 1 KUHP, itu tentang kekerasan secara bersama-sama," katanya di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2026.

Wisnu menerangkan, setelah status tersangka ditetapkan, penyidik segera memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Tersangka Penganiayaan ART di Bogor Ternyata ASN BPK, Kini Ditahan Polisi

Berkas perkara pun mulai diproses untuk didaftarkan ke pengadilan.

Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, aparat memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terakhir, itu sudah terpenuhi semua unsur pidana, kemudian dilakukan gelar lagi. Baru kemarin pada tanggal 24 Februari 2026 dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku," ucap Wisnu.

Meski ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, kepolisian membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, sesuai ketentuan dalam KUHAP terbaru.

"Tapi, berdasarkan KUHAP baru ini, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan 'restorative justice'. Namun, ya tergantung bagaimana kesepakatan kedua belah pihak," katanya.

Baca Juga: Balita 2,5 Tahun Dianiaya Pacar Ibunya di Karawang, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara itu, sambil menunggu kemungkinan adanya kesepakatan antara korban dan tersangka, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pihak kepolisian berencana melakukan koordinasi serta menyerahkan berkas perkara dan status penahanan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk tahapan lebih lanjut.

(Sumber: Antara)

x|close