Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menetapkan fokus pemanfaatan Dana Desa 2026 untuk mendorong pemerataan ekonomi antar desa di Indonesia.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan tata kelola Dana Desa akan diperkuat agar menjadi modal usaha rakyat serta membuka peluang bisnis di desa melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Untuk 2026, pagu anggaran Dana Desa ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung Kopdes Merah Putih dan Rp26 triliun untuk program desa lainnya. Adapun dana yang diterima desa berkisar antara Rp349,9 juta hingga Rp696,2 juta per desa, tergantung pada sejumlah indikator yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025, terdapat delapan fokus utama penggunaan Dana Desa 2026. Di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk masyarakat miskin ekstrem, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, penyediaan layanan dasar kesehatan, serta penguatan ketahanan pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa.
Baca Juga: Pengamat: Alokasi Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih Cegah Penyalahgunaan
Selain itu, dukungan terhadap Kopdes Merah Putih, pembangunan infrastruktur berbasis padat karya, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi, serta penguatan potensi dan keunggulan desa juga menjadi prioritas.
Program tersebut diharapkan memberi sejumlah manfaat strategis, seperti memperkuat ekonomi desa melalui program prioritas nasional, memeratakan kemajuan desa, serta memberdayakan masyarakat melalui bantuan dan penciptaan lapangan kerja.
Data Kemendes PDT per 27 Agustus 2025 mencatat kondisi desa di Indonesia terdiri atas 23.579 desa maju, 20.503 desa mandiri, dan 21.813 desa berkembang.
Sementara itu, masih terdapat 4.672 desa tertinggal dan 4.694 desa sangat tertinggal yang menjadi perhatian dalam upaya percepatan pembangunan.
Melalui penguatan tata kelola dan penajaman fokus program, pemerintah berharap Dana Desa 2026 dapat menjadi instrumen efektif dalam mempercepat transformasi desa menuju kemandirian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Berikut Infografiknya:
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menetapkan fokus pemanfaatan Dana Desa 2026 guna mendorong pemerataan ekonomi antardesa di Indonesia. (Antara)
Baca Juga: Mendes Yandri Tegaskan Dana Desa Tidak Dipangkas, Tata Kelola Dibenahi
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menetapkan fokus pemanfaatan Dana Desa 2026 guna mendorong pemerataan ekonomi antardesa di Indonesia. (Antara)