KPK: OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Dugaan Pengadaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2026, 15:14
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Fadia Arafiq. ANTARA/HO-Humas Kabupaten Pekalongan/aa. Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Fadia Arafiq. ANTARA/HO-Humas Kabupaten Pekalongan/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi

 (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan perkara yang sedang ditangani berfokus pada proses pengadaan di wilayah tersebut.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Saat ditanya apakah proyek pengadaan tersebut berhubungan dengan sejumlah kantor dinas yang telah disegel penyidik, Budi menyebut proses pendalaman masih berlangsung.

"Terkait dengan pengadaannya ini masih terus didalami karena saat ini sedang berlangsung permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pekalongan," katanya.

Berdasarkan informasi di Pekalongan, sejumlah ruangan yang disegel meliputi kantor Bupati Pekalongan, kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, serta kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: KPK Amankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bersama 2 Orang Kepercayaannya

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penindakan ini menjadi OTT ketujuh yang diumumkan sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 9 Januari 2026 hingga 10 Januari 2026, KPK melakukan OTT pertama tahun ini dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

OTT kedua digelar pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga mengamankan Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga. Sehari kemudian, 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Operasi tangkap tangan keempat berlangsung pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.

Baca Juga: Profil Fadia Arafiq, Kakak Fairuz Arafiq yang Terkena OTT KPK Bupati Pekalongan

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan, dengan salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengungkap OTT keenam yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kementerian Keuangan sebagai tersangka.

Adapun OTT ketujuh diumumkan pada Selasa, 3 Maret 2026, ketika KPK melakukan rangkaian tangkap tangan di Jawa Tengah dan mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama dua orang lainnya di Semarang. Proses pemeriksaan dan pendalaman perkara masih terus berjalan.

(Sumber: Antara) 

x|close