Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial
Hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berinisial LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, sedangkan hakim Pengadilan Negeri Sabang berinisial DW dikenai sanksi nonpalu selama dua tahun.
“Memutuskan para terlapor terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Desmihardi yang juga Wakil Ketua KY, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam pembelaannya, kedua hakim tersebut mengakui dan menyesali hubungan terlarang yang terjadi ketika masih menjabat sebagai hakim tingkat pertama. MKH menilai tindakan tersebut telah mencoreng martabat dan kehormatan profesi hakim.
Keduanya kini telah resmi bercerai dari pasangan terdahulu dan menikah pada Oktober 2024. MKH mencatat bahwa setelah perceraian, kedua terlapor tetap menjalankan kewajiban memberi nafkah kepada anak-anak mereka serta menjaga komunikasi yang baik dengan mantan pasangan. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan.
Baca Juga: Heboh Dugaan Perselingkuhan Istri Anggota TNI dengan 13 Prajurit
MKH memandang adanya kesungguhan penyesalan dari kedua hakim dan mempertimbangkan niat mereka untuk menjaga rumah tangga yang baru. Meski demikian, majelis tetap menyatakan keduanya melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sehingga sanksi tetap dijatuhkan.
Sidang MKH digelar di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026, dipimpin oleh Desmihardi. Anggota majelis terdiri atas Anggota KY Abhan, Williem Saija, dan Setyawan Hartono, serta Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.
Sehari sebelumnya, pada Senin, 2 Maret 2026, MKH juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada DD, hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Jawa Timur. Ia terbukti menelantarkan istri dan anak serta memalsukan informasi pribadi istrinya dalam proses perceraian.
Selama kurun waktu 2017 hingga 2020, DD tercatat hanya mengirimkan uang sebanyak empat kali kepada istri dan anaknya, masing-masing satu kali dalam setahun.
Baca Juga: Anak Grebek Ibu Selingkuh dengan Brondong di Kamar Kos, Video Langsung Viral
MKH menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan tidak menjaga martabat sebagai hakim dalam kehidupan keluarga.
Selain itu, DD terbukti memalsukan informasi dan mengubah data kependudukan istrinya dengan menggunakan surat keterangan “gaib” dalam gugatan cerai. Ia mengakui perbuatannya dengan alasan untuk mempercepat proses perceraian.
DD juga memalsukan data kartu keluarga dengan mencantumkan nama kedua anaknya, meskipun dalam putusan pengadilan tidak ada ketentuan mengenai hak asuh anak. Ia menyatakan tindakan tersebut dilakukan demi melindungi masa depan anak-anaknya.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi membacakan amar putusan atas perkara etik DD.
(Sumber: Antara)
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pemecetan dan nonpalu kepada dua hakim karena terbukti berselingkuh saat masih terikat pernikahan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. ANTARA/HO-Komisi Yudisial. (Antara)