MK Panggil Operator Seluler Terkait Uji Materi Kuota Internet Hangus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mar 2026, 20:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja terkait persoalan kuota internet di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi RI/Fath Putra Mulya/aa. Tangkapan layar Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja terkait persoalan kuota internet di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi RI/Fath Putra Mulya/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memanggil sejumlah operator seluler untuk hadir sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus.

“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Selain operator seluler, Mahkamah juga akan meminta keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara

 (PLN). Langkah ini diambil untuk mendalami mekanisme tarif dan penetapan token listrik serta relevansinya dengan sistem kuota internet.

Suhartoyo menyampaikan bahwa MK juga menerima permohonan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menjadi pihak terkait dan akan mendengarkan keterangannya dalam persidangan.

“Majelis hakim belum bisa menentukan kapan tanggal dan hari untuk sidang lanjutan karena kami akan menyesuaikan dengan hari-hari libur ke depan,” kata dia.

Pada Rabu, 4 Maret 2026, Mahkamah menggelar sidang lanjutan untuk perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. Dalam kesempatan yang sama, permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga turut diperiksa.

Baca Juga: Di MK, Komdigi Ungkap Alasan Kuota Internet yang Hangus Tak Bisa Diperpanjang

Kedua perkara tersebut mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya terkait pengaturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai persoalan kuota internet hangus bukan terletak pada norma undang-undang, melainkan pada aspek layanan yang menjadi tanggung jawab operator seluler. Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati menyatakan pasal yang diuji telah memenuhi prinsip kepastian hukum sesuai amanat konstitusi.

“Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon a quo berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Telekomunikasi tidak secara spesifik mengatur fitur produk, jenis layanan, maupun mekanisme perpanjangan kuota atau rollover.

“Dalam hal ini, melalui ketentuan a quo terdapat ketentuan yang memberikan peran bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penetapan tarif yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler,” tuturnya.

Baca Juga: Pengemudi Ojol dan Pedagang Uji UU Cipta Kerja ke MK soal Kuota Internet Hangus

Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan aspek keterbukaan dan perlindungan konsumen dalam praktik tersebut. Ia menilai ada potensi hak konstitusional pengguna yang terabaikan.

“Tadi ini baru saja beli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca, di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu (kuota internet). Jadi, kalau dikatakan konsumen bisa mengetahui di kartu, ini tidak ada, tapi setelah saya cek website-nya Telkomsel, itu ada, tapi kan sebagian orang kalau mau beli ini enggak lihat dulu website-nya,” kata dia sembari menunjukkan kartu telepon yang ia beli.

Saldi juga menyoroti jika pengaturan fitur produk dan mekanisme rollover sepenuhnya diserahkan pada strategi bisnis operator, perlindungan konsumen menjadi tidak tegas.

“Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?” katanya.

Dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mempersoalkan praktik penghangusan sisa kuota internet ketika masa aktif berakhir. Mereka meminta MK menafsirkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja agar mewajibkan adanya jaminan akumulasi sisa kuota data atau data rollover yang telah dibayar konsumen.

Sementara itu, dalam perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026, pemohon TB Yaumul Hasan Hidayat menilai penghapusan kuota tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan, terutama karena kuota internet berpengaruh terhadap pembelajaran daring.

Ia meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa kuota yang telah dibayar tidak boleh dihapus secara sepihak dan jika ada pembatasan masa berlaku, harus disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional demi menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

(Sumber: Antara) 

x|close